banner pilkada 2024

Pasutri di Bojonegoro Curi Motor di 8 TKP, Si Istri Sedang Hamil Tua

Pasutri di Bojonegoro tega mencuri motor dalam delapan tempat. Pasangan suami istri ini, Didit (30) dan Agustina (29), yang juga tengah hamil delapan bulan, harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan mereka. Kisah aksi kriminal mereka berakhir di kantor polisi setelah Tim Resmob Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil menangkap mereka saat berusaha mencuri motor di depan sebuah Taman Kanak-Kanak (TK) di Desa Sukowati pada awal Agustus lalu.

“Kisah pelaku suami istri ini adalah tentang pencarian sasaran. Mereka menunggu sampai situasi sepi sebelum mencuri motor yang telah mereka pilih. Mereka telah melakukan delapan tindakan serupa di wilayah Bojonegoro,” ungkap Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto, pada Kamis (31/8/2023).

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Girindra Wardana, yang turut serta dalam mengungkap kasus ini, menjelaskan bahwa modus operandi pasangan ini adalah dengan berboncengan motor dari tempat tinggal mereka. Mereka lalu mencari motor yang terparkir di dekat jalan sebagai target.

“D adalah pelaku yang melakukan aksi, sedangkan A, istrinya, bertindak sebagai pengawas dari kejauhan setelah D turun dari motor menuju sasaran,” ujar AKP Girindra.

Penangkapan suami istri ini terjadi sepekan setelah aksi terakhir mereka di Desa Sukowati, Kapas, Bojonegoro. Mereka ditangkap pada Rabu, 9 Agustus 2023, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Kini, Didit dan Agustina harus mendekam di dalam penjara. Keduanya akan dihadapkan pada Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, yang bisa mengakibatkan hukuman penjara selama tujuh tahun. Tindakan mereka yang nekat dan merugikan banyak pihak harus bertanggung jawab di depan sistem peradilan.

Baca Juga
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Jurnalistik Berkualitas Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!