banner pilkada 2024

Harga Emas Batangan Keluaran Antam Mencapai Rekor Tertinggi, Tembus Rp 1.112.000 per Gram

Jakarta – Harga emas batangan keluaran Antam terus melonjak hingga mencapai rekor tertinggi sepanjang masa.

Pada hari ini, Jumat (20/10/2023), harga emas mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp 12.000 per gram.

Menurut data yang dirilis oleh Logam Mulia Antam, saat ini, harga emas mencapai angka fantastis, yakni Rp 1.112.000 per gram.

Harga buyback emas Antam juga mengikuti tren kenaikan ini dengan naik sebesar Rp 14.000 per gram.

Dengan begitu, harga buyback emas Antam mencapai level tertinggi sepanjang sejarah, yaitu Rp 1.000.000 per gram.

Artinya, bagi pemilik emas batangan Antam, kesempatan menjual kembali emas tersebut kepada perusahaan dengan harga tersebut kini terbuka lebar.

Kenaikan harga buyback emas batangan Antam ini tak lepas dari tren kenaikan harga emas dunia yang terus meroket.

Harga ini berlaku untuk semua pecahan dan tahun produksi emas Antam. Dengan kata lain, tidak peduli emas batangan Antam keluaran tahun berapa yang kamu miliki, nilai jualnya hari ini tetap stabil, yakni Rp 1.000.000 per gram.

“Emas batangan ANTAM LM diakui secara global dengan harga jual kembali (buyback) mengikuti pergerakan harga emas dunia. Harga jual kembali adalah sama untuk semua pecahan dan tahun produksi,” begitu disampaikan oleh Antam melalui situs resminya.

Namun, perlu diperhatikan bahwa jika kamu menjual emas tersebut hari ini, pembayaran akan dilakukan melalui transfer dalam rentang waktu H+2 hingga H+3 hari kerja.

Oleh karena itu, diperkirakan uang hasil penjualan emas ini baru akan masuk ke rekeningmu sekitar hari Selasa (24/10) hingga Rabu (25/10) mendatang.

Tetapi, sangat penting untuk memastikan bahwa emas batangan yang dijual dalam kondisi baik dan tidak cacat, mulai dari kemasan hingga emas itu sendiri.

Jika ada cacat, maka harga jual emas akan dikenakan potongan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, bagi mereka yang menjual kembali emas Antam dalam jumlah lebih dari 10 gram atau setara dengan Rp 10 juta, akan dikenakan pajak sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk yang tidak memiliki NPWP.

Pajak ini akan dipotong secara otomatis dari total nilai buyback sesuai dengan ketentuan dalam PMK No 34/PMK.10/2017.

Baca Juga
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Jurnalistik Berkualitas Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!