Blitar – Gus Samsudin dan dua anak buahnya, terdakwa dalam kasus viral konten tukar pasangan, divonis bebas oleh majelis Pengadilan Negeri Blitar. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti.
Pantauan detikJatim di lokasi, sidang putusan Gus Samsudin dan dua anak buahnya dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Sidang berlangsung sekitar tiga jam lebih, dengan majelis hakim membacakan putusan sidang.
Gus Samsudin dan dua anak buahnya tampak santai menunggu pembacaan putusan. Sementara di luar ruang sidang, puluhan massa yang merupakan pengikut Gus Samsudin turut mengikuti sidang putusan tersebut.
Dalam amar putusan Hakim Ketua, Ari Kurniawan menyebutkan para terdakwa dibebaskan karena tidak terbukti dan tidak terpenuhi unsur dakwaan dari jaksa penuntut umum.
“Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur unsur dari dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan tidak terpenuhi maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dari penuntut umum,” katanya dalam pembacaan putusan.
Dua anak buah Gus Samsudin yakni AYF dan MNF sempat sujud syukur usai divonis bebas. Hakim Ketua kemudian melanjutkan putusan vonis bebas serupa terhadap Gus Samsudin. Dilanjutkan dengan kuasa hukum terdakwa yang menerima putusan, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
Usai sidang berakhir, Gus Samsudin sempat memeluk istri pertamanya yang turut hadir di ruang sidang. Sementara para pengikutnya juga memekikkan takbir.
Kuasa Hukum Gus Samsudin, Supriarno menyebutkan putusan majelis hakim terhadap vonis bebas tersebut merupakan hal yang biasa. Sebab, para terdakwa tidak melakukan apa yang disampaikan oleh video viral milik akun @/gayong105. Video yang viral merupakan video hasil potongan milik Gus Samsudin yang diupload di akun YouTube.
“Para terdakwa memang tidak melakukan itu, jadi ini putusan biasa dan sudah pada mestinya mereka dibebaskan. Karena memang video viral itu milik akun orang lain, TikTok orang lain yang memotong video asli Gus Samsudin,” jelasnya.
Sementara, Humas PN Blitar M. Iqbal Hutabarat menjelaskan pembacaan putusan sidang sudah sesuai dengan hati nurani majelis hakim. Selain itu, juga sesuai dengan musyawarah berdasarkan fakta-fakta di persidangan.
“Putusan sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat. Kalau tidak puas dengan putusan itu bisa melakukan upaya hukum. Intinya yang jadi pertimbangan substansi putusan sudah memenuhi rasa keadilan,” tandasnya.
Q: Kenapa Gus Samsudin dan dua anak buahnya bisa bebas? A: Karena dakwaan jaksa penuntut umum nggak terbukti dan nggak terpenuhi unsur-unsurnya.
Q: Apa reaksi pengikut Gus Samsudin setelah putusan? A: Mereka memekikkan takbir dan bersyukur.
Q: Apa tanggapan Kuasa Hukum Gus Samsudin tentang putusan ini? A: Kuasa hukum bilang kalau putusan ini biasa aja karena memang terdakwa nggak bersalah.
Q: Bagaimana pendapat Humas PN Blitar tentang putusan ini? A: Humas PN Blitar bilang kalau putusan ini sudah sesuai dengan rasa keadilan dan musyawarah majelis hakim.