KABUPATEN MALANG, Siaranesia.com – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Malang menegaskan larangan rekrutmen tenaga non-ASN baru, memperketat pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), serta memperkuat upaya pencegahan perundungan dan pelecehan seksual di lingkungan sekolah.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Dispendik On The Road (DOR) 2026 yang digelar di SDN 3 Turen, Selasa (9/6/2026), dan diikuti penilik, pengawas, kepala SD-SMP Negeri/Satu Atap, serta operator BOSP se-Kecamatan Turen dan Dampit.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Rosyta Dewi, S.H., M.AP., menyampaikan bahwa seluruh ASN dan PPPK wajib mematuhi ketentuan disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.
“Ketidaktahuan terhadap peraturan bukan alasan pembenar. Pelanggaran kecil seperti ketidakdisiplinan waktu maupun ucapan yang tidak pantas dapat berdampak terhadap karier ASN,” ujar Rosyta.
Ia juga mengingatkan bahwa kepala sekolah sebagai atasan langsung memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bawahannya.
Pembiaran terhadap pelanggaran disiplin dapat berujung pada sanksi yang sama.
Dalam kesempatan tersebut, Dispendik kembali menegaskan larangan mutlak merekrut tenaga honorer atau non-ASN baru di lingkungan sekolah. Kebijakan itu dilakukan untuk mengendalikan beban anggaran BOSP sekaligus menutup peluang terjadinya praktik pungutan liar yang berkaitan dengan proses rekrutmen.
Selain itu, Rosyta menekankan pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan ramah anak. Ia mengingatkan bahwa perundungan tidak hanya berupa tindakan fisik, tetapi juga mencakup ucapan yang merendahkan, perlakuan diskriminatif, maupun unggahan di media sosial yang mempermalukan peserta didik.
Sementara itu, perwakilan Inspektorat Kabupaten Malang memaparkan tata kelola Dana BOSP berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 dan Perbup Malang Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan.
Inspektorat meminta seluruh kepala sekolah memastikan publikasi papan informasi BOSP dilakukan secara berkala, seluruh transaksi belanja sesuai standar harga dan rencana kegiatan sekolah, dokumen pertanggungjawaban tersimpan lengkap, serta laporan keuangan disampaikan tepat waktu.
Menurut Inspektorat, tertib administrasi merupakan langkah penting untuk menjaga akuntabilitas dan memberikan perlindungan hukum bagi kepala sekolah dalam pengelolaan anggaran.
Menutup kegiatan, Rosyta menantang sekolah negeri untuk membangun branding yang kuat melalui peningkatan kualitas layanan pendidikan. Menurutnya, masyarakat kini tidak hanya membutuhkan slogan, tetapi bukti nyata berupa peningkatan prestasi siswa, kedisiplinan, pelayanan yang ramah, serta lingkungan sekolah yang bebas pungutan liar.
Melalui program DOR 2026, Dispendik Kabupaten Malang berharap berbagai kebijakan dan arahan yang telah disampaikan dapat diterjemahkan menjadi kinerja nyata di setiap satuan pendidikan guna memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan pendidikan.
Jurnalis: S. Aruji


