Sengketa HGU Perkebunan Karanganyar Masuk Mediasi PN Blitar, Warga Gugat Status Lahan, PT Harta Mulia Beri Jawaban

Sengketa HGU Perkebunan Karanganyar Masuk Mediasi PN Blitar, Warga Gugat Status Lahan, PT Harta Mulia Beri Jawaban

Siaranesia.com – Blitar – Sengketa kepemilikan lahan Perkebunan Karanganyar di Dusun Karanganyar, Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Rabu (22/7/2026). Perkara ini mempertemukan 10 warga yang mewakili masyarakat sekitar sebagai penggugat dengan pemegang Hak Guna Usaha (HGU), PT Harta Mulia.

Gugatan diajukan karena warga mempertanyakan kepastian hukum atas HGU Perkebunan Karanganyar yang menurut mereka telah berakhir sejak 2012. Belum adanya keputusan mengenai perpanjangan maupun berakhirnya HGU dinilai memicu ketidakpastian hukum yang berujung pada konflik agraria.

Kuasa hukum warga, Hendi Priono, S.H., M.H., mengatakan persoalan tersebut berakar dari belum adanya ketegasan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait status HGU yang masa berlakunya telah habis.
“Ketidakjelasan status HGU menjadi sumber konflik. Kami meminta ada kepastian hukum apakah HGU diperpanjang atau dinyatakan berakhir sehingga lahan kembali menjadi tanah negara dan dapat menjadi objek redistribusi tanah sesuai ketentuan,” ujarnya.

Hendi menjelaskan, mediator telah mengarahkan kedua belah pihak untuk menyusun resume mediasi yang memuat pokok persoalan serta alternatif penyelesaian. Menurutnya, pihak penggugat tetap membuka ruang penyelesaian secara damai apabila ditemukan titik temu.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Harta Mulia, Dr. Supriarno, S.H., M.H., berpendapat tuntutan mengenai redistribusi tanah bukan merupakan kewenangan pengadilan untuk diputus melalui gugatan perdata.
“Permohonan redistribusi tanah merupakan ranah pemerintah. Karena itu, menurut kami gugatan ini tidak tepat dialamatkan kepada pengadilan,” katanya usai persidangan.

Supriarno menegaskan PT Harta Mulia telah menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan. Bahkan, perusahaan mengklaim telah melepaskan lahan kepada masyarakat melebihi ketentuan minimal 20 persen, termasuk pelepasan lahan pada era 1980-an serta sekitar 80 hektare pada 2023.

Terkait status HGU, ia menyebut proses perpanjangan dan pembaruan hak saat ini masih berlangsung di Kantor Wilayah BPN. Seluruh persyaratan administrasi maupun teknis, menurutnya, telah dipenuhi dan kini tinggal menunggu keputusan pemerintah.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif serta menghindari tindakan sepihak, seperti pematokan lahan, selama proses hukum masih berjalan.

Mediasi merupakan tahapan wajib dalam penyelesaian perkara perdata sebelum majelis hakim memeriksa pokok sengketa. Apabila tidak tercapai kesepakatan damai, persidangan akan dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim.

Jurnalis: Alvin

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,432PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles