Polres Blitar Kota Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Udanawu

Anggota Satreskrim Polres Blitar Kota Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Udanawu.

Siaranesia.com, Kota Blitar– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota mengamankan seorang pria berinisial SW (49) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di wilayah Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. Terduga pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban ditangkap di kediamannya pada Rabu (22/7/2026).

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Rudy Kuswoyo

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Rudy Kuswoyo mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari pihak keluarga korban. Saat diamankan, SW tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Blitar Kota untuk menjalani pemeriksaan.

“Petugas telah mengamankan pelaku berinisial SW di rumahnya. Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung kami bawa ke Mapolres Blitar Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Rudy dalam konferensi pers.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut pertama kali terjadi pada 2023 ketika korban yang saat itu masih duduk di bangku sekolah dasar baru selesai menjalani khitan. Pelaku diduga membujuk korban dengan alasan membantu mengobati luka. Saat korban menolak, pelaku diduga mengancam menggunakan senjata tajam sehingga korban merasa takut.

Penyidik menduga perbuatan tersebut tidak hanya terjadi satu kali, melainkan berulang hingga sekitar November 2025.
“Penyidik memperoleh fakta bahwa pelaku menggunakan ancaman kekerasan untuk memaksa korban sehingga tindak pidana tersebut berulang kali terjadi sejak tahun 2023 hingga terakhir sekitar bulan November 2025,” jelas AKP Rudy.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban menemukan percakapan yang mencurigakan di aplikasi WhatsApp pada telepon genggam anaknya. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Polres Blitar Kota sehingga penyelidikan segera dilakukan.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti.

Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Blitar Kota. Berkas perkara masih terus dilengkapi sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas dugaan perbuatannya, SW disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b atau Pasal 473 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perkosaan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polres Blitar Kota menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual.

Masyarakat juga diimbau segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana serupa.
“Peran keluarga, sekolah, dan lingkungan sangat penting untuk melindungi anak dari kekerasan dan eksploitasi seksual,” tegas AKP Rudy.

Jurnalis: Alvin

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,432PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles