Surabaya – Ketua Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar, telah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terkait dengan dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Bawaslu.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat bernomor B-3200A/M.S.10/Fd.i/07/2023 yang ditandatangani oleh Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Martina Peristyanti, pada tanggal 25 Juli 2023.
Dalam surat tersebut, Kejari Surabaya meminta Agil untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan korupsi tersebut pada Selasa (1/8/2023) pukul 09.00 WIB.
Kajari Surabaya, Joko Budi Darmawan, menyatakan bahwa klarifikasi yang diminta terkait dengan dugaan korupsi yang terjadi di internal Bawaslu. Sejumlah pertanyaan telah diajukan oleh jaksa kepada Agil selama pemeriksaan tersebut.
“Kami telah memintai keterangan M. Agil Akbar selaku Ketua Bawaslu Kota Surabaya terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bawaslu Kota Surabaya,” ujar Joko pada Selasa (1/8/2023).
“Bersangkutan (Agil) dimintai keterangan oleh Jaksa Penyelidik Pidsus Kejari Surabaya,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menegaskan bahwa selama pemeriksaan, terdapat 10 pertanyaan yang diajukan kepada Agil. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama sekitar 1 jam.
“Berdasarkan keterangan saudara M. Agil Akbar, maka Jaksa Penyelidik Pidsus Kejari Surabaya dijadwalkan akan memanggil pihak-pihak terkait lainnya,” ujarnya.
Namun, ketika ditanya mengenai siapa saja yang diduga terlibat dan akan dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut, Putu Arya Wibisana enggan memberikan rincian lebih detail. Hal ini termasuk mengenai detail perkara korupsi yang terjadi di tubuh Bawaslu Surabaya.