
TULUNGAGUNG, SIARANESIA.com — Polres Tulungagung mengungkap lima kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Total 19 anak menjadi korban di lima kecamatan berbeda. Ironisnya, dua dari lima pelaku diketahui merupakan ayah kandung dan ayah tiri korban.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (3/6/2026), Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, menyampaikan bahwa kelima kasus ini terjadi di wilayah Kecamatan Pakel, Sumbergempol, Kedungwaru, Bandung, dan Ngunut.
Para korban berusia antara 6 hingga 16 tahun.
“Kasus-kasus ini tidak saling berkaitan, namun menunjukkan lemahnya perlindungan anak di lingkungan terdekat. Dari lima tersangka, ada yang berprofesi sebagai pengajar, tetangga korban, ayah tiri, dan ayah kandung,” kata AKBP Taat dalam keterangannya.
Berikut rincian usia korban:
• 3 anak usia 6 tahun
• 6 anak usia 8 tahun
• 2 anak usia 9 tahun
• 2 anak usia 10 tahun
• 4 anak usia 12 tahun
• 2 anak usia 16 tahun
•
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa dua pelaku yang berstatus sebagai ayah kandung dan ayah tiri tidak hanya melakukan pencabulan, tetapi juga persetubuhan terhadap anak yang seharusnya mereka lindungi.
“Perbuatan ini sangat memprihatinkan karena dilakukan oleh orang terdekat korban. Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga persoalan moral dan kemanusiaan,” tegasnya.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 82 ayat (1). Ancaman pidana maksimal adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa beberapa pelaku memiliki gangguan perilaku seksual dan mengaku terdorong oleh kecanduan konten pornografi.
Polres Tulungagung mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan peduli terhadap kondisi anak-anak di sekitar mereka. Kapolres juga mengimbau para guru dan pendidik agar aktif memberikan edukasi perlindungan diri kepada anak-anak.
“Ajarkan anak-anak untuk mengenali sentuhan yang tidak pantas dan berani melapor. Pencegahan dimulai dari keluarga dan pendidikan sejak dini,” ujarnya.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara serius, termasuk memberikan pendampingan psikologis bagi para korban.
Jurnalis: Linda