banner pilkada 2024

Astaga! Data Pelamar Dipake Buat Pinjol, AFPI Ngamuk!

Ilustrasi pinjol (sumber: siaranesia)

Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) ngasih pernyataan soal banyaknya kasus data pelamar yang disalahgunakan buat pinjaman online (pinjol).

Ketua umum AFPI, Entjik S Djafar, bilang kalo mereka geram banget sama oknum-oknum yang nggak bertanggung jawab.

Entjik juga sedih ngeliat kejadian ini bisa terjadi. Dia bilang AFPI tegas banget mengutuk oknum yang manfaatin data pribadi buat tindakan kriminal.

“AFPI mengutuk keras tindakan oknum yang nggak bertanggung jawab yang memanfaatkan data pribadi buat tindakan kriminal,” kata Entjik ke detikcom, Rabu (10/9/2024).

Lebih lanjut, Entjik bilang kasus ini murni penipuan sama oknum yang nggak bertanggung jawab dengan modus pencurian data korban. Soal lolosnya pencairan dana, dia nyebut kalo ini tanda-tanda ada penyalahgunaan data.

“Lolosnya pencairan fintech lending atas nama pelamar kerja tanpa sepengetahuan mereka nunjukkin adanya penyalahgunaan data. AFPI menekankan soal pentingnya verifikasi data yang ketat dan komprehensif. Verifikasi ini harus dilakukan dengan persetujuan pelamar kerja dan sesuai sama peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Entjik juga bilang kalo mereka terus berkomitmen buat melindungi konsumen dengan menjaga kepatuhan yang ketat sama kode etik. Tentunya lewat pengawasan yang ketat dan penerapan aturan yang konsisten.

Dia juga ngingetin masyarakat buat hati-hati pas ngasih data pribadi ke pihak lain. Terus, dia juga minta masyarakat buat langsung lapor ke polisi atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kalo nemuin indikasi pelanggaran sama perusahaan pinjaman online.

“Kami ngingetin masyarakat buat hati-hati pas ngasih data pribadi ke pihak lain. AFPI selaku asosiasi resmi yang ditunjuk OJK sebagai wadah penyelenggara fintech lending di Indonesia, dengan tegas menekankan kalo fintech lending nggak sama dengan pinjol. Pinjol identik sama persepsi negatif dan ilegal,” terangnya.

Kayak yang diberitakan sebelumnya, belakangan ini ramai data pelamar kerja yang dipake buat daftar pinjaman online. Salah satu kasusnya terjadi di sejumlah pelamar kerja di Cililitan, Jakarta Timur yang mendadak ditagih utang pinjaman online. Ternyata, data diri para pelamar kerja ini disalahgunakan buat pinjaman online.

Bukannya dapet kerjaan, para korban malah tertipu. Mereka sekarang ditagih-tagih pinjol. Sejauh ini, ada 26 orang pelamar kerja yang jadi korban. Total kerugiannya ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly ngungkapin kalo modus terlapor yang berinisial R berpura-pura jadi penyalur tenaga kerja di sebuah konter HP di Cililitan, Jaktim.

“Si terlapor dalam hal ini Saudara R melakukan modus operandi berupa dia berlagak kayak penyalur tenaga kerja di konter HP,” kata Nicolas, saat dihubungi wartawan, Senin (8/7).

Nicolas bilang sejauh ini ada 26 korban yang terdata. Total kerugiannya mencapai Rp 1,1 miliar.

“Jadi dengan modus tersebut dia dapet korban kurang lebih ada 26 orang, dan jumlah kerugian Rp 1 miliar lebih. Sampai saat ini, pemeriksaan kami terhadap para saksi nunjukkin kalo terlapor R ini melakukan seorang diri,” jelasnya.

FAQ (Pertanyaan Umum)

Q: Apa yang harus dilakukan kalo data pribadi disalahgunakan buat pinjol? A: Langsung lapor ke polisi atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buat tindakan lebih lanjut.

Q: Gimana cara mencegah data pribadi disalahgunakan? A: Hati-hati pas ngasih data pribadi ke pihak lain dan pastikan data tersebut digunakan sesuai peraturan yang berlaku.

Q: Apa bedanya fintech lending dan pinjol? A: Fintech lending adalah penyelenggara pendanaan yang sah dan diatur OJK, sementara pinjol seringkali identik dengan kegiatan ilegal dan negatif.

Baca Juga
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Jurnalistik Berkualitas Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!