Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas cerita soal terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024, yang jadi perubahan ketiga atas Permendag No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Katanya, aturan ini terbit pas dia lagi di Pertemuan APEC 2024 di Peru.
Awalnya, Permendag ini muncul karena Kementerian Perindustrian (Kemenperin) minta ada syarat Pertimbangan Teknis (Pertek). Zulhas setuju buat masukin syarat Pertek ke dalam ketentuan dapetin Persetujuan Impor (PI).
Tapi, pas lagi di APEC, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto nelpon Zulhas. Ngabarin kalo ada penumpukan kontainer di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
“Kemenperin bilang harus ada Pertimbangan Teknis, pak. Saya setuju, oke. Saya kan begitu semangatnya. Nah, lahirlah Pertek macam-macam, supaya nggak gampang lah barang-barang itu masuk, karena dikendalikan,” kata Zulhas saat Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (13/6/2024).
“Saya berangkat ke APEC, karena itu penting. Sekitar 72% market share itu di APEC, ada Menteri Perdagangan AS, China. Saya ke Peru. Lalu, Pak Menko telpon, 26 ribuan kontainer numpuk di Priok. Katanya gara-gara Pertek nggak kelar-kelar dan Presiden marah,” ungkap Zulhas.
Baca juga: Permendag Baru Bikin Urusan Impor Makin Gampang, Nggak Ribet Lagi
Akhirnya, pemerintah ubah aturan impor dengan terbitin Permendag No 8/2024.
“Katanya Permendag harus diubah. Saya kan menteri, saya bilang siap. Nah, kalau Mendag nggak ada kan, Menko saja ya (yang teken). Tapi saya bilang, saya saja yang teken karena saya Mendagnya. Lalu dikirimlah secara digital dan saya teken. Jadi begitu. Semua hal kan memang tergantung kesiapan dan kerja sama kita. Kalau nggak siap ya begitu,” kata Zulhas.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani bilang, aturan impor yang mulai berlaku 17 Mei 2024 itu relaksasi larangan dan pembatasan (lartas) impor yang ditetapkan Permendag No 36/2023 jo. No 3/2024 tentang Peraturan dan Kebijakan Impor.
Sri Mulyani sebut, sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, Permendag No 8/2024 diterbitkan dengan isi relaksasi perizinan impor berikut:
“Koordinasi lintas kementerian dan lembaga sangat penting sebagai wujud komitmen bersama untuk melayani masyarakat luas serta menjaga perekonomian Indonesia,” tulis Menkeu, dikutip dari akun Instagramnya.