banner pilkada 2024

KPU Bakal Publikasi Aturan Usia Cakada Baru

Komisioner KPU Idham Holik memastikan KPU bakal mengeluarkan aturan PKPU baru sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) soal syarat usia calon kepala daerah. (sumber: CNN)

JakartaKomisi Pemilihan Umum (KPU) bakal publikasi rancangan Peraturan KPU (PKPU) baru soal syarat dan ketentuan pencalonan kepala daerah (cakada). Menurut Komisioner KPU Idham Holik, hal ini bakal dilakukan kalau harmonisasi di Kemenkumham udah kelar.

“Kalau rancangan peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah udah selesai proses rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan, kita langsung publish,” kata Idham di Jakarta, Kamis (13/6).

Harmonisasi PKPU ini dilakukan abis Mahkamah Agung (MA) ngeluarin putusan atas gugatan Partai Garuda tentang syarat minimal usia cakada. Di putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA nyuruh KPU RI buat cabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pilgub, Pilbup, dan Pilwalkot.

MA pengen syarat yang awalnya cagub dan wagub minimal berumur 30 tahun terhitung “sejak penetapan pasangan calon” diubah jadi “setelah pelantikan calon”.

Idham bilang Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 ini adalah produk hukum yang final dan mengikat. Makanya, KPU bakal tindak lanjuti putusan itu buat kepastian hukum.

“Dalam penyelenggaraan pemilu ataupun pilkada, kita harus laksanain prinsip berkepastian hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 menuai banyak kritik. Putusan MA ini disorot karena dianggap replika dari Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 soal syarat usia minimal calon presiden dan wapres.

Putusan MK dianggap memperlancar jalan anak sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, buat daftar cawapres di Pilpres 2024. Putusan MA kali ini juga diduga buat mempermulus jalan anak Jokowi yang lain, Kaesang Pangarep, yang digadang-gadang bakal maju di Pilkada 2024.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menegaskan Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 soal aturan batas usia minimal cakada gak wajib diterapkan pada 2024.

Herdiansyah jelasin, Putusan MA yang mengubah norma dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020 itu bertentangan sama UU Pilkada yang jadi aturan payungnya.

Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bilang:

“Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus berusia paling rendah 30 tahun untuk Cagub dan Cawagub serta 25 tahun untuk Cabup, Cawabup, dan Cawalkot.”

Herdiansyah bilang syarat usia minimal 30 tahun dalam UU Pilkada seharusnya dimaknai sejak seseorang berstatus sebagai calon atau saat didaftarkan partai politik ke KPU dan ditetapkan sebagai calon definitif oleh KPU.

Dalam logika hukum ada prinsip lex superior derogat legi inferiori. Artinya, peraturan lebih rendah gak boleh bertentangan sama peraturan yang lebih tinggi.

“Jadi, dalam situasi kayak gini, kita harus tunduk pada aturan hukum yang hierarkinya lebih tinggi, dalam hal ini UU Pilkada,” kata Herdiansyah, Rabu (5/6).

Baca Juga
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Jurnalistik Berkualitas Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!