SURABAYA – Ratusan peserta mengikuti sosialisasi pendaftaran perkawinan yang diadakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya. Tidak kurang dari 950 peserta, terutama warga non-muslim, berkumpul di Graha Sawunggaling pada hari Rabu (5/7/2023).
Agus Imam Sonhaji, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, dengan antusias menyampaikan bahwa kegiatan ini akan berlangsung selama 5 hingga 6 Juli 2023, dan dihadiri oleh 950 peserta dari berbagai pengurus keagamaan di seluruh Surabaya.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk membantu masyarakat, terutama warga non-muslim, dalam melakukan pencatatan perkawinan,” ungkap Agus dengan semangat.
Langkah ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 470/837/SJ tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan, yang mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam hal administrasi kependudukan.
Tujuan lain dari pencatatan perkawinan ini, seperti yang dijelaskan oleh Agus, adalah memudahkan Pemerintah Kota Surabaya dalam memberikan pendampingan ketahanan keluarga kepada pasangan yang menikah. Langkah ini diambil sebagai upaya mencegah terjadinya kasus stunting yang mengkhawatirkan.
Tidak hanya itu, Disdukcapil Surabaya juga bekerja sama dengan berbagai Perangkat Daerah (PD) lainnya, seperti Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya. Mereka memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai proses pendaftaran perkawinan, dengan semua layanan yang tersedia secara gratis bagi masyarakat.
Agus menjelaskan tahapan permohonan pernikahan yang dimulai dari pemeriksaan kesehatan pasangan calon pengantin. Langkah ini penting untuk mengetahui riwayat kesehatan mereka dan memberikan pendampingan khusus oleh Dinkes Surabaya jika terdapat indikasi riwayat atau risiko kesehatan lainnya.
“Tes kesehatan dapat dilakukan di Puskesmas, dan selanjutnya, DP3A-PPKB akan memberikan pendampingan melalui layanan Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga) kepada Calon Pengantin,” jelas Agus.
Setelah melalui tahapan tersebut, calon pengantin dapat mengajukan permohonan dan melakukan pencatatan perkawinan di Disdukcapil Surabaya. Agus menekankan bahwa Disdukcapil Surabaya memfasilitasi para pengurus keagamaan untuk melakukan pendaftaran dan mengirimkan data pemohon ke Disdukcapil Surabaya. Ini bertujuan untuk memberikan akses yang mudah kepada gereja dan tempat ibadah lainnya.
Proses verifikasi akan dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, di mana peserta akan menerima jadwal dan tautan Zoom untuk proses pencatatan perkawinan. Dengan adanya koneksi langsung antara data peserta, akta perkawinan dapat segera diterbitkan. Semua proses ini didukung oleh digitalisasi yang diperkuat oleh Diskominfo Surabaya.
Agus juga mengungkapkan bahwa Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, telah mengimplementasikan beberapa strategi dalam upaya mengentaskan stunting, dan salah satunya adalah dengan memantau data pencatatan perkawinan di Kota Pahlawan ini.
Dari data yang terkumpul, mereka dapat melihat informasi mengenai balita yang mengalami stunting di tingkat RT/RW. Pemkot Surabaya melibatkan semua pihak dalam upaya ini dengan semangat gotong-royong.
“Kami fokus pada perbaikan keluarga dalam siklus pembangunan manusia, mulai dari 1.000 hari pertama kehidupan hingga masa lanjut usia,” tambah Agus dengan penuh keyakinan.
Dengan jumlah peserta yang besar dan kolaborasi yang erat antara instansi terkait, sosialisasi pendaftaran perkawinan ini tidak hanya memberikan pemahaman yang lebih baik tentang proses administrasi kependudukan, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga dan mengurangi angka stunting di Surabaya.