Provider Nakal di Tulungagung Ditindak, Kabel Dipotong, Warga: Sudah Saatnya!

Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung, Agus Sulistiono (sumber: istimewa).

TULUNGAGUNG – Provider nakal yang semrawut tanpa izin di Tulungagung tampaknya harus siap-siap angkat kaki. Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung akan menindak tegas provider yang melanggar aturan, demi menjaga ketertiban dan keselamatan warga.

Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung, Agus Sulistiono, menjelaskan bahwa upaya ini sudah dimulai, bahkan hingga pemotongan kabel di beberapa titik.

“Di ruas jalan Desa Jeli, kami memotong kabel WiFi dengan bantuan Satpol PP. Ini adalah penertiban di jalan nasional dan kabupaten. Kalau di desa atau tanah perseorangan, itu bukan ranah kami,” kata Agus.

Bukan hanya satu atau dua titik, menurut Adi Fitra Wijaya, dari Bidang Penegakan Perda Satpol PP, mereka sudah mengidentifikasi provider ilegal di Kecamatan Kota, Desa Sanggrahan Boyolangu, dan Desa Jeli Karangrejo.

“Teguran sudah dilayangkan agar mereka segera mengurus izin. Bahkan di Desa Jeli, kabel provider ilegal sudah kami potong,” jelas Adi.

Warga pun ikut mendukung langkah ini. Hendry Dwiyanto, warga Desa Jeli, mengaku senang melihat aksi tegas dari pemerintah daerah.

“Tiang-tiang provider yang diduga nggak berizin itu bukan cuma bikin lingkungan kelihatan berantakan, tapi juga bahaya buat pengendara. Kami harap penindakan ini nggak cuma di satu tempat, tapi di semua wilayah Tulungagung. Biar ada efek jera,” ujar Hendry.

Selain dinilai mengancam keselamatan dengan pemasangan tiang dan kabel yang tak beraturan, provider tanpa izin juga tak memberikan kontribusi ke pendapatan daerah karena tak membayar pajak dan biaya perizinan.

Warga pun juga mengalami gangguan aktivitas harian, operasional provider legal terhambat, dan pemasangan kabel sembarangan menambah risiko bagi pengendara.

Regulasi yang mengatur pemasangan infrastruktur telekomunikasi sebenarnya sudah cukup jelas. Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 2 Tahun 2008, setiap provider wajib mengurus izin sebelum mendirikan menara atau memasang kabel.

“Pemkab Tulungagung juga punya aturan daerah yang khusus mengatur hal ini. Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap penindakan terhadap provider ilegal akan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan rapi,” pungkas Agus.

Baca Juga
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Jurnalistik Berkualitas Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!