banner pilkada 2024

Polda Jatim Geledah Gedung Wismilak Surabaya: Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang

Surabaya – Penyidik dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Jawa Timur (Jatim) tengah menggelar aksi penggeledahan dan penyitaan di  gedung Wismilak yang terletak di Jalan Raya Darmo, Surabaya.

Gedung yang dahulu menjadi markas Komando Polresta Surabaya Selatan ini kini menjadi sorotan tajam.

Penggeledahan ini berasal dari dugaan kasus serius, yakni pemalsuan akta otentik serta dugaan tindak pidana pencucian uang.

“Kita masih kumpulkan data-data dulu ya, itu penanganannya terkait tindak pidana korupsi pencucian uang,” ujar Kapolda Jatim, Tony Harmanto.

Sementara itu, Penyidik Kriminal Khusus Polda Jatim yang melakukan penggeledahan ini menduga adanya korupsi dalam peralihan hak atas bangunan kantor Wismilak di Jalan Raya Darmo, Surabaya.

Diduga kuat ada pemalsuan akta otentik yang terkait dengan peralihan hak atas bangunan yang dulunya merupakan aset milik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai Mapolres Surabaya Selatan.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman, menjelaskan bahwa selain pemalsuan akta otentik, pihak Wismilak juga diduga melakukan pemalsuan surat serta tindak pidana korupsi dalam peralihan hak atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo, nomor 36-38, yang sebelumnya merupakan aset Polri sebagai Mapolresta Surabaya Selatan.

“Untuk lebih detailnya nanti akan dijelaskan setelah penggeledahan,” ujarnya.

Penggeledahan ini dilaksanakan di tiga lokasi yang sama. Saat proses penggeledahan berlangsung, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting terkait tanah dan bangunan, termasuk sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dengan nomor 648 dan 649.

Penyitaan ini dilakukan oleh tim penyidik kriminal khusus Polda Jatim dalam penggeledahan di kantor Wismilak di Jalan Raya Darmo, Surabaya, pada hari Senin, 14 Agustus 2023.

Penyitaan ini didasarkan pada surat penetapan ijin khusus penyitaan dengan nomor 62/penpid.sus TPK-SITA/2023/PN Sby. Tindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal-pasal hukum yang relevan, termasuk dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Penyidik juga memberikan larangan untuk memperjualbelikan, menduduki, menggunakan, menguasai, atau melakukan tindakan hukum lain atas obyek hukum tersebut tanpa seijin dari penyidik Subdit II/Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim atau putusan pengadilan.

“Penggeledahan dan penyitaan ini sudah mendapatkan ketetapan dari pengadilan sejak Jumat, 11 Agustus 2023,” lanjut Farman.

Baca Juga
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Jurnalistik Berkualitas Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!