Jakarta – Mahkamah Agung (MA) baru aja ngabulin permohonan uji materiil dari Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) soal aturan batas minimal usia calon kepala daerah.
Keputusan ini tercatat dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan sama Majelis Hakim MA pada Rabu (29/5/2024).
“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda),” bunyi putusan yang diambil dari laman resmi MA di Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Putusan ini nyebutin kalau Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota, bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
MA juga bilang kalau pasal di peraturan KPU itu nggak punya kekuatan hukum kalau nggak dimaknai “…berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.
Jadi, warga negara Indonesia (WNI) bisa jadi calon gubernur dan wakil gubernur dengan syarat minimal usia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon. Dengan keputusan ini, ada perubahan di syarat batas minimal usia dan titik penghitungan usia calon.
Menurut MA, penghitungan usia buat calon penyelenggara negara, termasuk calon kepala daerah, harus dihitung sejak tanggal pelantikan atau sesaat setelah berakhirnya status calon tersebut.
Kalau penghitungan usia cuma dibatesin saat penetapan pasangan calon, bakal ada potensi kerugian buat warga negara atau partai politik yang nggak bisa nyalonin diri atau ngusung calon kepala daerah yang baru akan mencapai usia 30 tahun buat gubernur/wakil gubernur dan 25 tahun buat bupati/wakil bupati setelah tahapan penetapan pasangan calon.
MA juga ngasih pertimbangan kalau UU Nomor 10 Tahun 2016 nggak cuma ditujukan buat KPU sebagai penyelenggara pemilu, tapi juga buat semua warga negara yang punya hak mencalonkan dan dicalonkan.
“Terutama dalam mengakomodir kesempatan anak-anak muda untuk ikut serta membangun bangsa dan negara,” kata MA dalam pertimbangannya.
Di akhir putusan, MA juga nyuruh KPU RI buat mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil walikota.