Lamongan – Polisi terus mengusut kasus kematian tragis seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial MHN yang diduga tewas akibat dianiaya. Penyidik Satreskrim Polres Lamongan telah memeriksa belasan saksi terkait insiden ini.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, mengungkapkan bahwa sejauh ini sudah ada 17 orang saksi yang telah memberikan keterangan kepada penyidik.
Para saksi tersebut meliputi sesama santri dan pengajar. Selain itu, pihak berwajib juga telah meminta keterangan dari orang tua korban.
“Hingga saat ini, sudah ada 17 saksi yang telah dimintai keterangan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Lamongan,” ungkap Ipda Anton kepada awak media di Markas Kepolisian Resor Lamongan pada Senin (28/8/2023).
Anton menambahkan bahwa kemungkinan jumlah saksi yang diperiksa akan bertambah seiring berjalannya penyelidikan.
Satreskrim Polres Lamongan juga telah membentuk tim khusus untuk menangani perkara ini, yang terdiri dari Unit 1 hingga 5.
“Satreskrim Polres Lamongan telah membentuk tim penyelidikan yang terdiri dari beberapa unit,” ujar Anton.
Terkait dengan pertanyaan yang diajukan kepada saksi-saksi tersebut, Anton mengungkapkan bahwa dia belum memiliki rincian lebih lanjut, mengingat itu menjadi domain dari tim penyidik.
Dia juga menekankan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan memerlukan waktu.
“Pemeriksaan terhadap para saksi ini berjalan cukup panjang, dan penyelidikan tetap berlanjut,” tegasnya.
Seperti yang telah diketahui, kasus ini berkaitan dengan kematian seorang santri di salah satu pondok pesantren di Lamongan yang diduga akibat tindak kekerasan.
Korban, yang berusia 15 tahun dan dikenal dengan inisial MHN, berasal dari Sidayu Lawas, Kecamatan Brondong, Lamongan.