Mojokerto – Pemuda Sidoarjo yang dikenal dengan inisial FR (18) dihadapkan pada tuntutan hukuman penjara selama 3 tahun atas kasus dua kali melakukan hubungan intim dengan seorang santriwati di sebuah vila di wilayah wisata Pacet, Kabupaten Mojokerto.
FR dan korban, keduanya masih di bawah umur, diketahui telah menggunakan vila tersebut untuk berbuat perbuatan tercela dengan biaya sewa yang hanya mencapai Rp 100 ribu.
Tuntutan tersebut diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Fachri Dohan Mulyana di dalam ruang sidang yang didedikasikan untuk anak-anak di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Sidang ini dipimpin oleh hakim tunggal bernama Nurlely. FR mengikuti jalannya sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Mojokerto.
Dalam tuntutannya, Fachri Dohan Mulyana menyatakan bahwa FR terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
FR, yang berasal dari Kecamatan Waru, Sidoarjo, dinyatakan bersalah karena melakukan dua kali hubungan badan dengan seorang gadis yang berusia 16 tahun di vila Pacet, Mojokerto pada bulan Maret dan Juni tahun 2022.
Fachri menjelaskan kepada para wartawan di Pengadilan Negeri Mojokerto bahwa tuntutan yang diajukan adalah hukuman penjara selama 3 tahun, ditambah dengan program pelatihan kerja selama 2 bulan.
Fachri juga menyoroti bahwa sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, ancaman pidana yang dihadapi oleh FR hanya setengah dari ancaman pidana yang diterapkan pada orang dewasa.
Hal ini dikarenakan saat melakukan perbuatan tersebut, FR masih berusia 17 tahun.
Fachri juga mencatat beberapa faktor yang dapat meringankan tuntutan terhadap FR. Salah satunya adalah bahwa keluarga korban dan korban sendiri telah memberikan pengampunan terhadap perbuatan FR. Bahkan, rencananya keluarga korban akan mengadakan pernikahan antara FR dan korban.
Penasihat hukum FR, yaitu Luckman Arief, berpendapat bahwa tuntutan yang diajukan oleh JPU sangat memberatkan kliennya.
Oleh karena itu, ia berencana untuk menyampaikan pembelaan dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Rabu, tanggal 30 Agustus 2023.
Ia berharap bahwa hakim akan memutuskan vonis bebas untuk FR berdasarkan perdamaian yang telah dicapai antara FR, korban, dan keluarga korban.
Luckman Arief menegaskan bahwa menjadi tanggung jawab orang tua untuk memastikan masa depan FR tetap terjamin.
Ia mengkhawatirkan bahwa jika FR dipenjara, hal ini dapat mengganggu proses pemulihan dan berpotensi mendorongnya untuk melakukan tindakan kriminal lain di masa depan.
FR dan korban telah menjalin hubungan sejak tahun 2019 dan keduanya belajar di sekolah dan pesantren yang sama.
FR baru-baru ini menyelesaikan pendidikan di madrasah aliyah (MA), sementara korban tetap melanjutkan pendidikannya di madrasah tersebut.
Peristiwa ini terbongkar setelah korban diperkosa oleh dua teman FR di Surabaya pada tahun 2023.
Korban yang berasal dari Kecamatan Driyorejo, Gresik, mengalami pemerkosaan setelah diberi minuman keras. Kasus ini yang ditangani oleh Polda Jawa Timur juga membongkar hubungan intim yang dilakukan oleh FR.