Tulungagung – Pemerintah Kabupaten Tulungagung berencana menghapus sistem parkir berlangganan. Keputusan ini akan berdampak pada kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 6 miliar.
Kepala Seksi Pengembangan Prasarana dan Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung, Vinyas Nugrahaningrum, mengungkapkan rencana penghapusan parkir berlangganan ini dijadwalkan akan berlaku mulai tahun 2024.
Dengan demikian, saat masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), mereka tidak akan lagi diwajibkan membayar parkir berlangganan.
Kebijakan untuk menghapus parkir berlangganan ini diambil sebagai respons terhadap banyaknya keluhan yang disampaikan oleh masyarakat.
Sebagai alternatif, pemerintah daerah akan menerapkan sistem penarikan retribusi parkir di lokasi-lokasi tertentu.
“Pajak parkir berlangganan akan digantikan oleh peraturan daerah (perda) retribusi dan pajak daerah,” ujar Vinyas pada Kamis (24/8/2023).
Keputusan ini telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulungagung.
Selama ini, sistem parkir berlangganan telah menyumbangkan pendapatan sebesar Rp 7,5 miliar per tahun ke PAD.
Namun, berdasarkan analisis dari Dinas Perhubungan Tulungagung, potensi pendapatan dari parkir di wilayah tersebut hanya sekitar Rp 1,5 miliar.
Vinyas menekankan, meskipun keputusan ini akan mengakibatkan penurunan PAD sebesar Rp 6 miliar, penghapusan parkir berlangganan ini dianggap akan mengurangi beban masyarakat dan dinilai lebih efektif.
Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa selama ini, meskipun masyarakat membayar parkir berlangganan, tidak selalu memanfaatkan tempat parkir yang telah ditentukan.