Tulungagung – Pengadilan Agama (PA) Tulungagung telah melaksanakan eksekusi pembagian 12 bidang harta warisan milik keluarga anggota DPR RI, Prof Zainuddin Maliki. Yang menarik, pihak yang mengajukan eksekusi adalah pihak tergugat.
Eksekusi terhadap 12 bidang aset tanah ini digelar di berbagai titik di Desa Tanen, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, juru sita dari PA Tulungagung memanggil pihak pemohon eksekusi yang diwakili oleh kuasa hukum, serta pihak termohon eksekusi, untuk membaca putusan pengadilan di Kantor Desa Tanen.
Perkara warisan ini melibatkan 11 bersaudara, anak dari pasangan almarhum Syahri-Siti Muawanah. Salah satunya adalah anggota DPR RI Prof Zainuddin Maliki yang menjadi pemohon eksekusi.
Petugas PA Tulungagung menyatakan, “Kami memutuskan untuk menghukum kedua belah pihak, yaitu Penggugat Maizir Muqtafi Bin Syahri dan para Tergugat HM Mudofi Bin Syahri, Zainuddin Maliki Bin Syahri, Imam Syafi’i Bin Syahri, Zaenal Arifin Bin Syahri, Malikatul Habsoh Binti Syahri, H. Said Abadi Bin Syahri, Husnul Khotimah Binti Syahri, Nihayatul Khoiriyah Binti Syahri, Rois Al Hakim Bin Syahri, Lutfiatus Zuhro Binti Syahri, untuk mematuhi dan melaksanakan kesepakatan perdamaian yang telah disetujui pada tanggal 20 April 2022 dan lampirannya pada tanggal 8 Juni 2022.”
Selain itu, kedua belah pihak juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 14.837.000 secara bersama.
Koordinator eksekusi dari Pengadilan Agama Tulungagung, Nurul Mujahidin, mengungkapkan bahwa eksekusi dilakukan terhadap 12 bidang aset tanah yang merupakan peninggalan pasangan suami istri Syahri-Siti Muawanah.
“Jumlahnya ada 12 bidang tanah,” ungkap Nurul saat proses eksekusi.
Namun, dalam pelaksanaan putusan pengadilan ini, pihak termohon eksekusi, yaitu Maizir Muqtafi dan saudaranya, mengajukan keberatan.
Mereka berpendapat bahwa putusan pengadilan tersebut mengandung kesalahan karena terdapat ketidaksesuaian dengan objek yang akan dieksekusi.
“Ada kesalahan pada halaman 13 huruf C angka 1:2 dari sertifikat 409 persil S69 Mudhofi, di mana ada penunjukan bagian 2.005 m², serta pada Halaman 14 angka 6:3 dari sertifikat 409 persil S69 Said Abadi mendapat 545 m². Padahal fakta yang sebenarnya, dari sertifikat 409 persil S69, luasnya hanya 1.453 m²,” kata Maizir Muqtafi.
Meski ada keberatan tersebut, proses eksekusi tetap berlanjut. Pengadilan Agama Tulungagung mengacu pada akta kesepakatan damai kedua belah pihak.
“Kami hanya menjalankan putusan pengadilan. Kami akan melanjutkan eksekusi. Terkait keberatan ini, bisa diselesaikan di kantor melalui Peninjauan Kembali (PK),” tegas Nurul Mujahidin.
Maizir Muqtafi mengungkapkan bahwa dirinya sebagai penggugat dalam perkara ini. Gugatan diajukan ke pengadilan agama agar harta warisan orang tua mereka bisa dibagi secara adil di antara semua saudara.
Awalnya, seluruh saudara sepakat untuk berdamai dan melaksanakan putusan pengadilan dengan suka rela untuk membagi harta waris.
Namun, menurut Maizir, dalam pelaksanaannya, keempat saudara yang kini menjadi pemohon eksekusi tidak pernah hadir saat diundang oleh saudara yang lain untuk proses balik nama harta waris.
“Kami sudah mengundang semua pihak, tetapi keempat saudara yang mengajukan eksekusi ini tidak hadir untuk proses balik nama harta. Ini sudah dilakukan sebanyak lima kali undangan. Ini adalah upaya baik dari kami,” jelasnya.
Disebutkan bahwa keempat saudara yang semula menjadi tergugat, yaitu Imam Syafi’i, Zainuddin Maliki, Zaenal Arifin, dan Nihayatul Khoiriyah, sekarang menjadi pemohon eksekusi.
Namun, kuasa hukum pemohon eksekusi, Sugeng Riyanto, saat proses eksekusi berlangsung, belum bersedia memberikan konfirmasi lebih lanjut.
Proses eksekusi ini berjalan dengan lancar, dengan petugas pengadilan dan BPN Tulungagung mengunjungi setiap objek yang akan dieksekusi.
Pengamanan dilakukan oleh puluhan aparat kepolisian dan TNI. Mengingat kompleksitasnya, proses eksekusi terhadap 12 objek tanah ini tidak dapat selesai dalam sehari. Rencananya, proses akan dilanjutkan pada hari Rabu mendatang.