banner pilkada 2024

Napi Lapas Blitar Meninggal Akibat Sakit Gigi

Blitar – Seorang narapidana (napi) di Lapas Blitar yang meninggal dunia menjelang hari kebebasannya. Peristiwa tersebut disebabkan oleh kebiasaannya yang tak terduga, yaitu mencongkel sisa makanan di antara giginya dengan menggunakan lidi.

Napi ini, yang berinisial AN, sebelumnya dijatuhi vonis 1,6 tahun penjara karena terlibat dalam pengedaran obat keras berbahaya (okerbaya). Pria berusia 26 tahun ini telah menjalani masa penahanannya dengan baik dan dalam kondisi kesehatan yang baik.

Warga Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, telah mengajukan proses pembebasan bersyarat untuk AN agar bisa keluar dari penjara menjelang akhir tahun ini.

Namun, takdir memutuskan berbeda. Hanya karena sakit gigi, ajal menjemput AN di saat-saat terakhir kebebasannya. Kebiasaannya mencongkel sisa makanan di antara giginya dengan lidi mengakibatkan AN mengalami gusi bengkak yang kemudian berkembang menjadi demam.

Widha Indra, Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kelas IIB Blitar, menjelaskan, “Takdir berkata lain. Ketika yang bersangkutan melaporkan kondisinya yang demam dan dadanya terasa kaku, kami segera merujuknya ke RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (6/9) sekitar pukul 17.00 WIB.”

Menurut Widha, pihak lapas tidak terlambat dalam menangani kesehatan AN. Mereka merespons dengan cepat ketika mendapat laporan kondisinya yang memburuk. “Rabu sekitar jam 3 sore itu dia melaporkan bahwa badannya demam dan sulit bernafas. Kami memeriksanya di klinik lapas, namun kondisinya mengharuskan kami merujuknya ke RSUD Mardi Waluyo sekitar pukul 5 sore. Setibanya di Unit Gawat Darurat, tim medis langsung melakukan pemeriksaan, dan hasilnya, AN didiagnosis mengalami abses submandibula,” jelasnya.

Abses submandibula adalah kondisi gawat darurat yang memerlukan penanganan segera oleh dokter. Selain berisiko menyebabkan sepsis, abses submandibula juga bisa menyumbat saluran pernapasan sehingga membuat penderitanya kesulitan atau bahkan tidak bisa bernapas.

Kondisi AN semakin parah karena dia tidak melaporkan sakit gigi ke petugas lapas sebelum demam dan kesulitan bernapas muncul. Tim medis akhirnya melakukan tindakan operasi untuk menghentikan penyebaran infeksi ke bagian tubuh lainnya. Semua tindakan medis dilakukan dengan persetujuan keluarga AN dan perangkat desa sebagai saksi.

Setelah operasi, kondisi AN semakin stabil dan dia dipindahkan ke ruang perawatan. Namun, pada Sabtu (9/9), AN mengalami gagal nafas dan harus kembali ke ruang ICU. Meskipun mendapat penanganan intensif selama empat hari di ICU, kondisi kesehatan AN tidak membaik.

“Kondisinya terus memburuk hingga pada Rabu (13/9/23) yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia oleh tim dokter RSUD Mardi Waluyo,” kata Widha.

Jenazah AN diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan, dan pihak Lapas Blitar menanggung semua biaya perawatan dan tindakan operasi AN. Widha menyesalkan adanya informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan keterlambatan penanganan kesehatan AN. Ia menegaskan bahwa pihak lapas merespons dengan segera sesuai dengan laporan yang diterima.

“Dari kasus ini, kami mengimbau para narapidana dan tahanan agar segera mendatangi klinik di dalam lapas jika mengalami masalah kesehatan. Klinik di sini buka 24 jam, dan segera laporkan kepada petugas lapas jika merasa sakit,” tambah Widha.

Baca Juga
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Jurnalistik Berkualitas Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!