Malang – Dinas Kesehatan (Dinkes) Malang mengungkapkan penyebab drastisnya lonjakan jumlah peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID), yang hampir menyebabkan keuangan Pemerintah Kabupaten Malang (Pemkab Malang) kolaps.
Kepala Dinkes Malang, drg. Wiyanto Wijoyo, menuduh bahwa perpindahan peserta BPJS Kesehatan mandiri ke PBID adalah pemicu utama lonjakan tersebut.
Meskipun jumlah peserta BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh APBD Pemkab Malang meningkat secara signifikan, hal ini tidak sejalan dengan ketersediaan anggaran yang dimiliki.
“Jumlah peserta PBID mencapai 679.721 karena terdapat banyak perpindahan peserta dari program mandiri ke PBID,” jelas Wiyanto pada Sabtu (5/8/2023).
Namun, disisi lain, Kepala Dinkes Malang menegaskan bahwa peningkatan jumlah peserta BPJS Kesehatan yang menjadi tanggung jawab APBD Pemkab Malang tidak sejalan dengan kemampuan anggaran yang ada.
Hal ini menciptakan ketidakseimbangan antara jumlah peserta dan dana yang harus dialokasikan untuk membiayai keikutsertaan mereka dalam program PBID.
Terkait dengan tudingan dari Dinkes Malang, BPJS Kesehatan Cabang Malang membantah telah melakukan pemindahan peserta BPJS Kesehatan mandiri ke BPJS Kesehatan PBID secara sepihak.
Kepala BPJS Cabang Malang, Roni Kurnia Hadi Permana, mengklarifikasi bahwa proses pemindahan peserta dilakukan atas permintaan dari Dinkes Malang.
Roni menegaskan, “Proses perpindahan dilakukan atas permintaan dari Dinkes Kabupaten Malang. Kami tidak memiliki kewenangan untuk memindahkan peserta karena pembayaran iuran ditanggung oleh Dinkes Kabupaten Malang.”
Menurut Roni, peserta BPJS Kesehatan mandiri yang berasal dari Kabupaten Malang dapat memilih untuk pindah dan menjadi peserta PBID dengan syarat melaporkan ke Dinkes Malang. Jika permintaan disetujui, mereka dapat langsung didaftarkan sebagai peserta PBID.
Roni juga menyebutkan bahwa premi yang harus dibayarkan oleh setiap peserta BPJS Kesehatan PBID adalah sebesar Rp 38.700 per orang per bulan, dan jumlah tersebut ditanggung oleh Pemkab Malang setiap bulannya.
Sebelumnya, Pemkab Malang telah menonaktifkan 679.722 peserta BPJS Kesehatan PBID pada tanggal 1 Agustus 2023 karena menghadapi defisit anggaran. Lebih dari 419 ribu peserta akhirnya harus dihapus dari daftar peserta setelah Dinkes melakukan proses verifikasi.
Namun, dalam pengumuman resmi, Dinkes Malang menyatakan bahwa sebanyak 260 ribu peserta BPJS Kesehatan PBID yang telah melewati proses verifikasi akan diaktifkan kembali sebagai peserta BPJS Kesehatan pada tanggal 1 September 2023.
Hal ini diharapkan dapat mengurangi beban keuangan Pemkab Malang dan mengamankan ketersediaan layanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Malang.