Kota Batu Tetapkan 12 Situs Bersejarah sebagai Cagar Budaya

Cagar Budaya di Kota Batu

Kota Batu – Pemerintah Kota Batu telah mengambil langkah penting dalam menjaga keberadaan dan autentisitas situs-situs warisan bersejarahnya melalui proses pendataan dan penetapan objek cagar budaya di daerah.

Saat ini, sebanyak 12 objek telah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya, mewakili kekayaan budaya yang kaya dan beragam.

Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, yakni pada tahun 2021 hingga 2022, belasan objek bersejarah ini telah berhasil mendapatkan status cagar budaya yang dilindungi.

Beberapa di antaranya adalah Makam Dinger, Tulungrejo; Wisma Bima Sakti, Tulungrejo; Balai Desa Tulungrejo; serta Arca Ganesha, Torongrejo.

Tak hanya itu, sederet objek bersejarah lainnya juga turut mendapatkan pengakuan dan perlindungan serupa.

Termasuk di antaranya adalah Punden Sumber Jeding, Junrejo; Hotel Kartika Wijaya; Punden Reco Banteng, Sumbergondo; Punden Gadung Melati, Punten; Punden Pendem, Pendem; serta Arca Wisnu, Ngaglik; Arca Mahakala, Ngaglik; dan Arca Dwarapala, Ngaglik.

Kasie Sejarah Purbakala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Batu, Noerad Adikarsa Poernomo, menjelaskan bahwa hingga saat ini sudah ada sekitar 32 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang tercatat di Registrasi Nasional Cagar Budaya.

Jumlah tersebut mencakup berbagai jenis bangunan, arca, lingga, yoni, jaladwara, dan lain-lain.

Dari total tersebut, 32 objek masih dalam status diduga cagar budaya, sedangkan 12 lainnya sudah berhasil ditetapkan secara resmi pada periode tahun 2021 dan 2022.

Noerad menambahkan, pada tahun ini, pihaknya berencana untuk mengusulkan sebanyak 5 ODCB baru. Namun, hingga saat ini, daftar objek tersebut belum dapat diumumkan karena masih dalam proses pendataan, verifikasi, dan kajian lebih lanjut.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap objek yang diajukan layak dan memenuhi syarat sebagai Cagar Budaya.

“Rencananya ada 5. Tapi belum ditentukan karena masih memverifikasi hasil-hasil kajian yang memenuhi syarat untuk direkomendasikan. Kalau yang mungkin masuk baru dua, yakni Punden Mbah Mojo, Desa Mojorejo dan Punden Watu Dakon, Desa Punten,” terang Noerad.

Penting untuk diingat bahwa sebuah bangunan atau objek bersejarah dapat ditetapkan sebagai cagar budaya jika telah berusia minimal 50 tahun, memiliki keunikan, nilai historis, dan kepemilikan yang jelas.

Proses penetapan ini diatur dengan ketat oleh Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 tahun 2014 dan didukung oleh Peraturan Walikota Batu nomor 64 tahun 2022 tentang pelaksanaan peraturan daerah mengenai cagar budaya.

Dengan upaya pendataan, penetapan, dan perlindungan ini, Kota Batu berkomitmen untuk mempertahankan dan menghargai warisan sejarahnya, sehingga generasi masa depan dapat terus merasakan dan memahami kekayaan budaya yang dimiliki oleh kota ini.

Baca Juga
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Jurnalistik Berkualitas Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!