Jakarta – Pengacara keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat, menyatakan rasa kecewa dan sedih atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dalam perkara ini, MA telah mengubah hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan kepada Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Sedangkan Putri Candrawathi, yang awalnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, kini hanya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Ramos Hutabarat menyampaikan bahwa putusan MA ini tidak memberikan rasa keadilan bagi keluarga Brigadir J.
Ramos Hutabarat menekankan bahwa Ferdy Sambo telah melakukan kejahatan ketika masih merupakan aparat hukum.
Oleh karena itu, menurutnya, seharusnya tidak ada keringanan hukuman yang diberikan. Hal yang sama juga berlaku untuk Putri Candrawathi.
“Kami merasa sangat sedih dan kecewa atas putusan MA ini karena telah berubah dari awalnya memberikan rasa keadilan kepada keluarga. Sekarang, putusan ini justru menimbulkan kekecewaan bagi kami,” ujar Ramos dalam percakapan telepon pada Selasa (8/8/2023).
Ramos Hutabarat berpendapat bahwa putusan MA ini memiliki potensi untuk menciptakan preseden buruk dalam sistem penegakan hukum di Tanah Air.
“Putusan ini seolah-olah memberikan peluang untuk meringankan hukuman dalam proses persidangan. Hal ini akan menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia,” tegas Ramos.
Sementara itu, bibi dari Brigadir J, Roslin Simanjuntak, juga merasa bahwa putusan MA ini menambah beban duka bagi keluarga Brigadir J yang baru saja kehilangan seorang anggota keluarga.
“Saat ini, saya sedang dalam suasana duka cita, dan kabar ini hanya menambah derita kami. Saya tidak memiliki kata-kata yang bisa diucapkan saat ini,” ucap Roslin.