banner pilkada 2024

Kejagung Usut Kasus 109 Ton Emas Ilegal Bertagar Antam

Ilustrasi Emas Antam (sumber: istimewa).

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung RI) lagi ngusut kasus dugaan korupsi 109 ton emas alias logam mulia (LM) dengan logo PT Antam yang ternyata diletakin ilegal. Emas ini diduga dari luar negeri sama penambang ilegal.

“Itu emasnya nyebar di Indonesia semua. Sumber emasnya ada yang dari luar negeri, sebagian lagi dari penambang ilegal sama pengusaha ilegal, kita lagi dalemin semuanya,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana ke wartawan, Selasa (4/6/2024).

Ketut bilang kasus dugaan korupsi 109 ton emas ini nyeret enam mantan pejabat Antam yang diduga masang logo Antam di emas ilegal. Padahal, emas dengan logo Antam itu harusnya lewat verifikasi dulu.

“Emas yang beredar itu asli dari Antam. Cuma perolehannya ilegal. Harusnya lewat verifikasi, studi kelayakan, ada prosedurnya buat masukin emas ke Antam,” jelas Ketut.

“Nah, pas tim penyidik periksa, ada beberapa emas dari 109 ton itu diduga dari emas ilegal yang nggak lewat prosedur Antam,” tambahnya.

Ketut bilang perbuatan ilegal ini bikin pasokan dan permintaan nggak seimbang, bikin harga emas Antam resmi di pasar jadi turun dan negara rugi.

“Kita hitung kemarin, kenapa kita anggap ilegal karena pendapatan negara dari legalisasi cap PT Antam jadi berkurang dan hilang,” ujarnya.

Kerugian negara masih dihitung sama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ada standar harga emas internasional yang dipakai buat hitung kerugiannya.

“Sekarang lagi dihitung sama penyidik dan BPKP. Harga emas itu ada standar internasionalnya dan harga market-nya, kita pakai yang mana buat hitung kerugian negara,” kata Ketut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung tetapkan enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2022 jadi tersangka korupsi tata kelola komoditas emas periode 2010-2022 seberat 109 ton.

Keenam tersangka itu adalah TK (GM UBPPLN 2010-2011), HN (2011-2013), DM (2013-2017), AH (2017-2019), MAA (2019-2021), dan ID (2021-2022).

Para tersangka diduga nyalahgunain wewenang dengan aktivitas ilegal di jasa manufaktur yang harusnya buat peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia. Mereka diduga masang merek Logam Mulia (LM) Antam di emas swasta tanpa kontrak kerja dan perhitungan biaya yang harusnya dibayar karena merek ini hak eksklusif PT Antam.

Baca Juga
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Jurnalistik Berkualitas Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!