
Siaranesia.com ~ Blitar — Senyum penuh harapan terpancar dari wajah 17 anak binaan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Sabilul Muhtadien. Hari itu, mereka resmi mendapat kepastian hukum setelah Wali Kota Blitar, Mas Ibin, menerima penetapan perwalian anak dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., dalam acara di Pendopo Koesoemo Wicitro, Kota Blitar.
Penetapan ini menjadi bagian dari program “Jaksa Sahabat Anak”, sebuah inisiatif yang dirancang untuk menjamin hak-hak keperdataan anak-anak tanpa wali. Dengan adanya perwalian sah, LKS dapat mewakili anak-anak dalam berbagai kebutuhan hukum, mulai dari membuka akses perbankan, pendidikan, hingga jaminan perlindungan sosial.
“Penetapan ini bukan sekadar administrasi hukum, melainkan perlindungan hak dasar yang menyangkut masa depan anak-anak. Negara hadir tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan kasih sayang,” ujar Mas Ibin.
Senada, Dr. Kuntadi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masa depan generasi muda. “Tanpa wali yang sah, anak-anak berisiko kehilangan hak dasar mereka,” tegasnya.
Rasa haru turut disampaikan Ketua LKS Sabilul Muhtadien, Anas Masluchan, yang menyebut penetapan ini sebagai “panggilan hati” demi keberlangsungan hidup anak-anak binaan. “Kami berharap, ini menjadi langkah awal bagi anak-anak lain yang menghadapi keterbatasan serupa,” ujarnya.
Dengan adanya penetapan ini, anak-anak di bawah asuhan LKS Sabilul Muhtadien kini memiliki peluang lebih besar untuk mengakses layanan pendidikan, kesehatan, serta administrasi sipil secara layak.
Sebuah langkah kecil, tetapi penuh makna — memastikan hak anak-anak tetap terjaga, dan masa depan mereka terus menyala.
Jurnalis: Alvin
Editor Arief