banner pilkada 2024

Ini Hakim di Balik Perubahan Syarat Usia Calon Kepala Daerah

FOTO: Gedung Mahkamah Agung (MA), (sumber: istimewa).

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) baru aja ubah aturan soal syarat usia calon kepala daerah. Putusan ini diketok setelah sidang selama 3 hari. Ini dia hakim dibalik putusan heboh itu.

Dilihat dari situs Kepaniteraan MA, Jumat (31/5/2024), majelis hakim yang menangani perkara nomor 23 P/HUM/2024 ini diketuai oleh Yulius, dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Yulius adalah Hakim Agung sekaligus Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, sedangkan Cerah dan Yodi juga Hakim Agung.

Permohonan ini diajukan oleh Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dengan tergugat Ketua KPU RI. Perkara ini didaftarkan pada 23 April dan didistribusikan pada 27 Mei 2024.

“Permohonan HUM dikabulkan,” bunyi putusan yang diketok pada 29 Mei 2024.

Meski MA belum menampilkan putusan lengkapnya, Partai Garuda sebagai pemohon sudah menerima salinannya.

Waketum Garuda Teddy Gusnaidi menjelaskan bahwa mereka mengajukan gugatan ini karena menilai pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 bertentangan dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Teddy bilang syarat ‘terhitung sejak penetapan Pasangan Calon’ di pasal itu nggak sesuai sama UU Pilkada. Jadi, mereka ajukan gugatan ke MA dan minta syarat usia minimal 30 tahun dihitung sejak pelantikan calon terpilih. Dan akhirnya, MA mengabulkan gugatan ini.

Baca Juga
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Jurnalistik Berkualitas Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!