banner pilkada 2024

Geng Pencuri Emas di Trenggalek Keok! Ditangkap Pas Abis Curi 106 Gram Emas!

Komplotan pencuri 106 gram emas di Trenggalek yang beraksi lintas provinsi. (sumber: istimewa).

TrenggalekKomplotan pencurian emas terdiri dari 7 orang laki-laki dan perempuan yang mencuri 106 gram emas dari salah satu toko di Trenggalek akhirnya ketangkep juga, guys. Ternyata, mereka tuh komplotan pencuri emas lintas provinsi di pulau Jawa!

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono bilang, enam tersangka yaitu TM (34), KH (39), NRN (26), SA (36), SO (44), dan SJO (56) ditangkap di exit tol Kalikangkung, Tegal, Jawa Tengah. Sedangkan satu lagi, NR, ketangkep di rumahnya di Desa Blerong, Guntur, Demak, Jawa Tengah.

“Empat tersangka laki-laki dan tiga perempuan, semua warga Jawa Tengah. Ada yang Demak, Grobogan, dan Semarang. Mereka nyolong 14 perhiasan emas berupa anting di Toko Emas Murni 22 Dewi Pasar Gandusari, Trenggalek. Totalnya 106 gram,” kata AKBP Gathut Bowo Supriyono, Jumat (12/7/2024).

Selain nangkep para tersangka, polisi juga nyita beberapa barang bukti. Ada 27 lembar nota transaksi perhiasan emas, 7 unit handphone, dan sejumlah uang tunai dari para tersangka.

Kasus pencurian emas ini terjadi pada 21 Juni 2024. Saat itu, toko emas di komplek pertokoan pasar tradisional itu baru buka. Komplotan ini datang dengan modus pura-pura mau beli perhiasan.

“Mereka punya peran masing-masing, ada yang ngelakuin pengalihan perhatian, ada juga yang nyolong emasnya,” ujarnya.

Setelah berhasil ngembat perhiasan emas, mereka cabut dari lokasi dengan alasan nggak jadi beli karena nggak cocok. Aksi mereka baru ketahuan pemilik toko setelah mereka pergi.

“Kami yang terima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya para pelaku berhasil kami tangkap,” katanya.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Trenggalek dan tim Jatanras Polda Jawa Tengah. Dari penyelidikan, diketahui kalau para pelaku ini udah beraksi di banyak kota di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, bahkan Jakarta.

Setiap kali beraksi di berbagai toko emas, mereka pake modus kejahatan yang sama. Pura-pura mau beli, ada yang ngalihin perhatian, dan ada yang nyolong emas sasaran.

“Terkait dengan TKP yang lain, kami udah koordinasi dengan Polda Jateng dan beberapa Polres lain. Kemungkinan penyidiknya bakal ke sini buat periksa lebih lanjut,” jelasnya.

Karena perbuatannya, sekarang para tersangka ditahan di Polres Trenggalek dan terancam Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Kalo terbukti bersalah, mereka bisa dipenjara maksimal 7 tahun.

FAQ (Pertanyaan Umum)

Q: Apa itu komplotan pencuri emas?
A: Komplotan pencuri emas adalah kelompok yang bekerja sama untuk mencuri perhiasan emas dari berbagai toko.

Q: Bagaimana cara mereka mencuri emas?
A: Mereka pura-pura jadi pembeli, ada yang ngalihin perhatian, dan ada yang nyolong emasnya.

Q: Apa sanksi bagi pencuri emas?
A: Mereka bisa kena jeratan hukum dan dipenjara maksimal 7 tahun.

Baca Juga
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Jurnalistik Berkualitas Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!