Garut – Bawaslu Kabupaten Garut mengumumkan penolakan dua pemohon sengketa pendaftaran calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keputusan ini diambil karena kedua pemohon tersebut gagal memenuhi syarat dukungan minimal yang telah ditetapkan.
“Kedua pemohon tersebut ditolak secara keseluruhan,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, Ahmad Nurul Syahid, usai pembacaan putusan hasil Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut tahun 2024 di Garut, Rabu (29/5) kemarin.
Menurut Syahid, KPU Garut mengembalikan berkas dukungan kepada dua bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan, yaitu Agus Supriadi dan Aceng HM Fikri, karena tidak memenuhi syarat jumlah dukungan.
Kemudian, kedua bakal calon tersebut membawa masalah pengembalian berkas dukungan ke Bawaslu Garut. Setelah melalui proses sidang musyawarah penyelesaian sengketa, hasilnya adalah permohonan ditolak.
“Alasan penolakan pertama adalah berdasarkan fakta-fakta sidang, dan yang kedua adalah karena pada tanggal 12 Mei 2024, pukul 23.59, jumlah dukungan tidak mencapai syarat minimal,” jelas Syahid.
Syahid menjelaskan bahwa jumlah dukungan minimal yang harus dipenuhi oleh bakal calon dari jalur perseorangan adalah 129.939 dukungan, dengan bukti berupa foto kopi KTP penduduk pendukung.
“Dua pemohon ini, berdasarkan hasil fakta sidang, jumlah dukungannya kurang dari yang disyaratkan. Kemudian, salah satunya, hingga batas waktu, tidak menyerahkan jumlah dukungan,” tambahnya.
Syahid menegaskan bahwa pemohon yang tidak puas dengan hasil sidang Bawaslu Garut dapat melanjutkan masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Langkah ini bukan langkah terakhir, pasangan calon tersebut bisa mengajukan ke PTUN, kemudian ke DKPP,” tandasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Garut menerima dua pemohon dari pasangan calon perseorangan, yaitu Aceng HM Fikri dan Agus Supriadi, yang menyampaikan sengketa terkait pendaftaran calon bupati/wakil bupati dari jalur perseorangan.
KPU Garut mengembalikan berkas syarat dukungan karena tidak memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak 129.939 pendukung yang tersebar di 22 dari 42 kecamatan.
Dalam penyelesaian sengketa ini, Bawaslu Garut mengacu pada Perbawaslu 2 tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah. Tahap awal yang dilakukan adalah meminta dua pemohon untuk melengkapi dokumen pengajuan sengketa, yang semuanya sudah dinyatakan lengkap.
Setelah itu, Bawaslu Garut menjadwalkan musyawarah tertutup, sebelum akhirnya melakukan musyawarah terbuka. Namun, hasilnya kedua pemohon tidak mencapai mufakat.
Musyawarah penyelesaian sengketa dilakukan secara bertahap, dimana kedua pemohon dan termohon dari KPU Garut diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat. Setelah itu, diputuskan bahwa seluruh permohonan dari bakal calon jalur perseorangan ditolak.