Surabaya – Hartini, seorang ASN dari Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, telah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Jaksa menemukan bahwa perempuan berusia 48 tahun ini bersalah atas penipuan dengan modus menjual sebuah rumah di Dusun Jara’an, Desa Trawas, Kecamatan Trawas, Mojokerto, dengan harga Rp 250 juta kepada Suudiyah.
Dalam surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indira Koesuma Wardhani dan Darmawati Lahang dari Kejati Jatim, terdakwa Hartini dituduh melanggar pasal 378 dan/atau pasal 372 KUHP.
“Kami menuntut agar terdakwa Hartini dihukum penjara selama 2 tahun 6 bulan,” kata Jaksa Darmawati di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (23/8/2023).
Majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan tersebut.
Menurut surat dakwaan dari JPU, pada Desember 2014, terdakwa Hartini mendatangi rumah Suudiyah, yang juga ibu dari salah satu anggota musik grup Band Padi, bersama dengan saksi Bambang Hadiyanto.
Mereka menawarkan rumah yang terletak di Dusun Jara’an RT 01 RW 01 Desa Trawas Kec. Trawas Kab. Mojokerto dengan harga Rp. 250.000.000. Rumah tersebut dimiliki oleh Dwi Prestyo Yudo, meskipun SHM atas nama Dewi Diah Ningrum.
Dengan kesepakatan bersama Bambang Hadiyanto, yang juga merupakan saudara tiri terdakwa dan berdekatan dengan rumah yang ditawarkan, Suudiyah tertarik untuk membeli rumah tersebut karena harganya yang terjangkau.
Terdakwa juga mengatakan bahwa pembayaran bisa dilakukan secara bertahap dan ada potensi keuntungan jika rumah dijual kembali. Suudiyah pun memberikan uang sebesar Rp. 99.000.000 kepada terdakwa.
Suudiyah melakukan pembayaran rumah tersebut, SHM No. 956 di Dusun Jara’an RT 01 RW 01 Desa Trawas Kec. Trawas Kab. Mojokerto, secara bertahap melalui transfer dari rekening BCA 03841379975 miliknya ke rekening BCA No. 6140326095 milik terdakwa Hartini.
Detail pembayaran meliputi Rp. 50.000.000 pada tanggal 6 Januari 2015, Rp. 25.000.000 pada tanggal 14 Januari 2015, dan Rp. 24.000.000 pada tanggal 15 Januari 2015, sehingga total pembayaran mencapai Rp. 99.000.000 yang telah masuk ke rekening terdakwa.
Namun, Suudiyah kemudian mendapat informasi dari Bambang bahwa rumah tersebut telah dijaminkan ke PT PNM (Permodalan Nasional Madani Unit Ngoro) Cabang Mojokerto tertanggal 14 September 2015 untuk mendapatkan kredit investasi sebesar Rp. 150.000.000 dengan tenor 24 bulan.
Penjaminkan ini dilakukan dengan menggunakan SHM No. 956, dan pada saat pengajuan kredit, nama pemiliknya masih Dewi Diah Ningrum.
Terdakwa Hartini berkilah bahwa rumah tersebut masih dalam proses balik nama ke namanya, dan dia menyertakan Akta Jual Beli No. 134/2015 tanggal 03 September 2015, yang menunjukkan bahwa terdakwa adalah pembeli sah dari Dewi Diah Ningrum.
Terdakwa juga melampirkan surat keterangan atau cover note dari Notaris Sugiman, SH.M.Kn di Mojosari Mojokerto.
Akibat perbuatannya, Suudiyah mengalami kerugian sebesar Rp. 339.000.000.