Moh. Iskandar Kuasa Hukum bersama Herman . Siapkan Langkah Hukum usai media di Balai Desa Sumber Jati, Kademangan, Blitar.
Siaranesia.com, Blitar – Upaya penyelesaian secara kekeluargaan dalam sengketa kepemilikan satu unit mobil Toyota Innova di Kabupaten Blitar belum membuahkan hasil. Mediasi yang digelar pada Jumat (17/7/2026) berakhir tanpa kesepakatan, sehingga pihak yang mengaku sebagai pemilik kendaraan menyiapkan langkah hukum apabila dalam beberapa hari ke depan tidak tercapai penyelesaian.
Sengketa tersebut melibatkan Kepala Desa Sumberjati berinisial JR, yang saat ini menguasai kendaraan, dan Herman, yang mengklaim sebagai pemilik sah mobil tersebut.
Persoalan bermula dari transaksi jual beli antara JR dengan Dwi alias Prolong, pemilik Showroom Mobil 3 Saudara di Desa Bendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Kuasa hukum Herman sekaligus Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kabupaten Blitar, Moh. Iskandar, mengatakan pihaknya masih mengutamakan penyelesaian melalui jalur musyawarah.
“Sebenarnya kami menginginkan penyelesaian melalui jalur kekeluargaan. Namun hingga saat ini belum ditemukan titik temu sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” ujar Iskandar.
Dalam mediasi tersebut, lanjut Iskandar, pihaknya menawarkan dua opsi kepada JR, yakni menyelesaikan persoalan melalui kesepakatan damai yang menguntungkan kedua belah pihak atau menghadapi proses hukum apabila tidak ada kepastian dalam satu hingga dua hari ke depan.
Menurut Iskandar, kliennya mengalami kerugian karena kehilangan kendaraan dan mengaku menjadi korban dugaan penipuan dalam transaksi yang melibatkan pihak showroom.
Ia berpendapat transaksi yang dilakukan antara JR dan pihak showroom menjadi bagian dari rangkaian persoalan yang kini dipersengketakan.
“Apabila tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini, kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila perkara tersebut dilaporkan ke kepolisian, seluruh pihak yang berkaitan dengan transaksi berpotensi dimintai keterangan sesuai proses hukum yang berlaku.
Kades Mengaku Pembeli Beritikad Baik
Secara terpisah, Kepala Desa Sumberjati JR membantah telah melakukan pelanggaran.
Ia menegaskan membeli kendaraan tersebut dengan itikad baik melalui transaksi tunai dan mengaku telah menerima dokumen pendukung saat proses jual beli.
“Saya membeli mobil itu secara tunai dengan harga yang sesuai pasaran. Ada kwitansi, pembayaran dilakukan secara langsung, disaksikan dua orang, dan saya juga diperlihatkan BPKB kendaraan,” kata JR.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Herman menyatakan masih memberikan kesempatan terakhir untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah.
Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak tercapai kesepakatan, perkara sengketa kepemilikan kendaraan tersebut akan dibawa ke ranah hukum pada awal pekan depan.
Jurnalis: Alvin


