LKS Beredar Tanpa Rekomendasi: Siapa Bermain di Balik Sekolah Negeri Trenggalek

Kepala Bidang TK / SD,Ika Rahmanu. Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek

 

SIARANESIA, TRENGGALEK — Lembar Kerja Siswa (LKS) beredar luas di sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Trenggalek. Namun, tidak ada satu pun instansi yang secara tegas mengaku bertanggung jawab. Di titik inilah polemik bermula.

Koordinator Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Muadam, menyebut urusan LKS berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan. Sebaliknya, Dinas Pendidikan justru mengambil jarak. Kepala Bidang TK/SD, Ika Rahmanu, menegaskan pihaknya tidak pernah mengetahui, apalagi mewajibkan penggunaan LKS di sekolah.
“Tidak ada rekomendasi dari dinas. Penjual biasanya langsung masuk ke sekolah,” ujar Ika.

Pernyataan yang saling bertolak belakang ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana LKS bisa beredar masif di sekolah negeri tanpa koordinasi resmi?

Ika tidak menampik bahwa LKS kerap dianggap sebagai bahan ajar tambahan. Menurutnya, keberadaan referensi belajar memang penting untuk siswa. Namun ia menegaskan, hal itu tidak berarti menjadi kewajiban.

Di atas kertas, aturan sebenarnya jelas. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 melarang praktik penjualan LKS di sekolah. Kebutuhan pembelajaran telah diakomodasi melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang memungkinkan guru menyusun materi ajar secara mandiri.

Namun di lapangan, praktik berbeda terjadi. LKS tetap dijual dan digunakan. Dalam banyak kasus, orang tua siswa harus menanggung biaya tambahan. Situasi ini memunculkan dugaan adanya celah regulasi yang dimanfaatkan pihak tertentu.

Ketika dinas menyatakan tidak tahu, dan sekolah tetap menjalankan, muncul ruang abu-abu yang sulit diawasi. Lemahnya kontrol membuka peluang praktik yang berpotensi menyimpang dari aturan.

Publik kini menunggu sikap tegas pemerintah daerah. Tanpa klarifikasi dan pengawasan yang jelas, praktik serupa berisiko terus berulang.

Polemik LKS di Trenggalek bukan sekadar soal buku kerja. Ini tentang siapa yang mengendalikan kebijakan di ruang kelas—dan sejauh mana aturan benar-benar ditegakkan.

Jurnalis : Piter/Rif

 

Baca Juga
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Jurnalistik Berkualitas Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!