Firman Wijaya Soroti Kepastian Hukum dalam Penanganan Perkara Tipikor

Firman Wijaya Soroti Kepastian Hukum dalam Penanganan Perkara Tipikor

JAKARTA, HARIAN NEWS — Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradin), Firman Wijaya menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penetapan kerugian keuangan negara pada perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).

Hal tersebut disampaikan Firman saat menjadi pembicara dalam Rapat Dengar Pendapat Pemantauan dan Peninjauan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (18/5/2026).

Dalam forum yang juga menghadirkan Romli Atmasasmita dan sejumlah pakar hukum lainnya itu, Firman menilai polemik pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tidak hanya menyangkut siapa yang berwenang menghitung kerugian negara, melainkan juga menyentuh aspek fundamental kepastian hukum dalam unsur delik korupsi.

“Dalam hukum pidana, unsur delik tidak boleh ditempatkan di ruang abu-abu. Pemberantasan korupsi harus berjalan tegas, tetapi tetap berdiri di atas kewenangan yang sah, metodologi yang jelas, serta proses pembuktian yang konstitusional,” tegas Firman.

Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) itu juga mengingatkan agar surat edaran yang digunakan sebagai pedoman internal lembaga penegak hukum tidak melampaui batas kewenangan hingga menciptakan norma baru.
“Surat edaran dapat dimaknai sebagai kebutuhan manajerial internal, namun tidak boleh dijadikan alat untuk membentuk norma baru yang membebani publik atau memperluas unsur pidana,” ujarnya.

Firman turut menyoroti Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menggeser konsep kerugian negara dari potential loss menjadi actual loss.


Menurutnya, kerugian negara harus bersifat nyata, pasti jumlahnya, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum demi menjaga prinsip keadilan dalam proses pidana.
“Kerugian negara harus nyata, pasti jumlahnya, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hal ini penting untuk menjaga fairness dalam proses pidana,” katanya.


Terkait posisi lembaga auditor, Firman menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki dasar konstitusional paling kuat dalam penetapan kerugian negara. Sementara lembaga lain seperti BPKP, APIP, inspektorat, maupun akuntan publik dapat membantu secara teknis melalui audit investigatif maupun proses penghitungan.
“BPK memiliki posisi konstitusional paling kuat, sementara lembaga lain dapat membantu secara teknis. Adapun hakim tetap menjadi penilai akhir dalam perkara pidana,” tandasnya.
Firman juga mengingatkan bahaya ketergantungan berlebihan terhadap beleidsregel atau kebijakan administratif dalam hukum pidana karena dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan.
“Standar pembuktian tidak boleh berubah mengikuti preferensi lembaga. Jika ini dibiarkan, perkara korupsi akan terus dipersoalkan di praperadilan, eksepsi, banding, hingga peninjauan kembali. Dalam jangka panjang justru dapat melemahkan pemberantasan korupsi,” ungkapnya.
Karena itu, pihaknya mendorong revisi terbatas terhadap Undang-Undang Tipikor guna mempertegas konstruksi pembuktian unsur kerugian keuangan negara. Selain itu, ia juga mengusulkan pembatasan penggunaan beleidsregel dalam rezim hukum pidana agar tidak melahirkan norma baru di luar undang-undang.
“Penegakan hukum Tipikor harus tetap cepat, tetapi juga sah, adil, dan tahan uji secara konstitusional,” pungkas Firman.

  • Disperindag Tulungagung Gencarkan Operasi Pasar, Stabilkan Harga dan Tekan Stunting

    Disperindag Tulungagung Gencarkan Operasi Pasar, Stabilkan Harga dan Tekan Stunting

    Kepala Bidang Perdagangan Siti Mahmudah, SE., MM ( foto by Nangkho). TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tulungagung mengintensifkan operasi pasar pangan sepanjang Agustus 2026 untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok sekaligus mendukung penurunan angka stunting di desa-desa prioritas. Rangkaian kegiatan dimulai pada 4 Agustus di Desa Ngreco, Kecamatan Tanggunggunung, dilanjutkan 5…


  • Sambut HUT RI ke-81, Perumda Tirta Kanjuruhan Bagikan Bendera Gratis

    Sambut HUT RI ke-81, Perumda Tirta Kanjuruhan Bagikan Bendera Gratis

    MALANG, SIARANESIA.COM — Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia turut mewarnai pelayanan publik di Kabupaten Malang. Perumda Tirta Kanjuruhan membagikan Bendera Merah Putih secara gratis kepada pelanggan dan masyarakat yang datang ke kantor pelayanan. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2026 yang digaungkan pemerintah dalam menyambut…


  • Jalan Srimulyo Dampit Kini Mulus, Warga Rasakan Dampak Positif Pembangunan Infrastruktur

    Jalan Srimulyo Dampit Kini Mulus, Warga Rasakan Dampak Positif Pembangunan Infrastruktur

    SIARANESIA.com, MALANG— Pembangunan infrastruktur jalan di wilayah pinggiran Kabupaten Malang terus menunjukkan hasil nyata. Salah satunya terlihat di Desa Srimulyo, Kecamatan Dampit, yang kini menikmati akses jalan desa yang mulus dan nyaman untuk dilalui. Perbaikan jalan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga mendapat apresiasi dari masyarakat karena memperlancar mobilitas…


Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,432PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles