Pemkab Blitar Gelar Blitax Award 2026, Bupati Rijanto Apresiasi Wajib Pajak dan Mitra

Bupati Blitar H. Rijanto didampingi Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu Dewi Lintangsari saat memberikan penghargaan Blitax Award 2026 kepada wajib pajak, desa dan kelurahan, kecamatan, PPAT/PPATS, serta mitra yang dinilai berkontribusi terhadap peningkatan penerimaan pajak daerah.

Siaranesia.com, BLITAR – Pemerintah Kabupaten Blitar terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan penerimaan pajak daerah. Hingga 26 September 2026, realisasi pajak daerah mencapai Rp205,26 miliar atau 79,81 persen dari target Rp257,18 miliar.

Capaian tersebut disampaikan dalam Gebyar Pajak Daerah Blitax Award 2026 yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus mengapresiasi pihak-pihak yang berkontribusi terhadap penerimaan pajak.

Optimalisasi PAD menjadi perhatian di tengah penurunan alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) pada 2026. Kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah semakin kreatif dalam menggali sumber pendapatan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

Bupati Blitar Rijanto menegaskan, penguatan PAD perlu dilakukan melalui optimalisasi pajak daerah, retribusi, dan sumber pendapatan lainnya.

“Semakin optimal PAD yang kita himpun, semakin besar pula ruang fiskal yang kita miliki untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Rijanto.

Realisasi Pajak Melampaui Capaian Tahun Lalu

Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu Dewi Lintangsari, melaporkan bahwa kinerja pemungutan pajak daerah pada 2026 menunjukkan peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Hingga 26 September 2026, penerimaan pajak daerah tercatat sebesar Rp205.262.564.195 atau 79,81 persen dari target Rp257.180.598.481.

Sebagai pembanding, realisasi pada periode yang sama tahun 2025 tercatat sekitar Rp187,12 miliar atau 75 persen dari target anggaran per 30 September 2025.

“Secara umum pemungutan pajak daerah pada tahun 2026 ini lebih baik daripada tahun 2025,” ujar Asmaning.

Sejumlah sektor pajak dilaporkan berjalan sesuai rencana, di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Bahkan, penerimaan pajak MBLB diproyeksikan melampaui target sekitar Rp4 miliar.

Meski demikian, pemerintah daerah masih memberi perhatian terhadap sejumlah sektor yang penerimaannya dinilai belum optimal, termasuk Opsen PKB dan PBJT makanan dan minuman.

Evaluasi PBB-P2 hingga Tingkat Desa

Untuk meningkatkan penerimaan PBB-P2, Pemkab Blitar akan mengevaluasi capaian pemungutan pajak setiap dua minggu. Camat, kepala desa, dan lurah diminta aktif melakukan pemantauan serta evaluasi di wilayah masing-masing.

Pemkab Blitar juga memperkuat sosialisasi pembayaran PKB melalui kerja sama dengan UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur Wilayah Blitar.

Upaya tersebut dilakukan untuk mendekatkan layanan pembayaran pajak kepada masyarakat, termasuk melalui layanan di tingkat desa, kelurahan, dan kecamatan.

Selain itu, akses pembayaran diperluas melalui jaringan perbankan, baik dengan transaksi tunai maupun digital.

Di sisi lain, pemerintah daerah tetap memberikan stimulus bagi kelompok masyarakat dan lembaga tertentu melalui program Dawuh Bapak. Program ini berupa pengurangan ketetapan PBB-P2 tahun 2026 hingga 100 persen bagi pahlawan nasional, veteran, janda veteran, janda perintis kemerdekaan, serta lembaga kesejahteraan sosial yang memenuhi persyaratan.

Pemkab Gelar Blitax Award 2026, Bupati Apresiasi Wajib Pajak dan Mitra.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Bapenda Kabupaten Blitar memberikan penghargaan Blitax Award 2026 kepada wajib pajak, desa dan kelurahan, kecamatan, PPAT/PPATS, serta mitra yang dinilai berkontribusi terhadap peningkatan penerimaan pajak daerah.

Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi sekaligus dorongan agar kepatuhan pajak dan partisipasi masyarakat terus meningkat.

Rijanto menegaskan, optimalisasi PAD tidak semata-mata berorientasi pada besarnya penerimaan. Pemerintah juga harus memastikan bahwa proses pembayaran pajak berlangsung mudah, jelas, dan memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.

“Kita harus memastikan potensi pajak yang ada dapat dikelola secara optimal, namun tetap memberikan kemudahan dan kepastian pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Jurnalis: Alvin
Editor: Redaksi Siaranesia.com

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,432PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles