Akibat Menipu, Hartini ASN Dindik Jatim Dijatuhi Hukuman Penjara

Surabaya – Hartini, seorang ASN dari Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, telah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Jaksa menemukan bahwa perempuan berusia 48 tahun ini bersalah atas penipuan dengan modus menjual sebuah rumah di Dusun Jara’an, Desa Trawas, Kecamatan Trawas, Mojokerto, dengan harga Rp 250 juta kepada Suudiyah. Dalam surat tuntutan dari Jaksa […]