Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang perdana Rocky Gerung terkait gugatan dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Gugatan tersebut diajukan oleh pengacara David Tobing.
Sidang perdana Rocky Gerung ini, yang memiliki nomor perkara 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL., dilakukan di Pengadilan Tinggi PN Jakarta.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tinggi PN Jakarta memastikan pelaksanaan sidang perdana ini.
Pernyataan kontroversial Rocky Gerung dalam saluran YouTube milik Refly Harun telah menuai sorotan luas.
Relawan Indonesia Bersatu (RIB) juga ikut terlibat dalam gugatan ini, dengan pemilik saluran, Refly Harun, dugaan turut menyebarkan berita bohong berdasarkan pernyataan Rocky Gerung.
Rocky Gerung dilaporkan telah menyampaikan pernyataan kontroversial terkait Presiden Jokowi.
Meski Jokowi meresponsnya sebagai kritikan kecil, Rocky Gerung mengeluarkan pernyataan keras yang mengundang kritik.
Namun, Presiden Jokowi memilih untuk tetap fokus pada tugas-tugasnya selama sisa masa jabatannya.
Setelah munculnya aksi demonstrasi dari berbagai wilayah sebagai tanggapan terhadap pernyataan Rocky Gerung, akhirnya ia meminta maaf atas kontroversi tersebut.
“Saya minta maaf karena peristiwa itu membuat perselisihan ini makin menjadi-jadi tuh, itu intinya tuh. Yang tentu ini berbahaya di dalam tahun-tahun politik,” kata Rocky saat menggelar jumpa pers di kawasan Jl Dr Kusumaatmadja, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (04/08/2023) lalu.
Rocky Gerung juga menegaskan bahwa meski terlibat dalam kasus ini, ia tidak akan berhenti menjadi kritikus politik yang aktif.
Ia merasa ada kepentingan dari berbagai pihak dalam kasus ini, namun hal tersebut tidak menghentikan niatnya untuk terus mengkritik dunia politik.