banner pilkada 2024

PTPN XI Bersikap Kooperatif dan Buka Akses Informasi untuk KPK dalam Penyelidikan

penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK pada Jumat

Surabaya – Sejumlah sikap telah dinyatakan oleh Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, terkait penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK pada Jumat (14/7).

Dalam keterangannya pada Sabtu (15/7/2023), M Arifin Firdaus, Direktur Hubungan Kelembagaan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), menyatakan bahwa PTPN III sebagai induk PTPN Group telah berkoordinasi dengan PTPN XI.

Mereka akan kooperatif dan siap membuka akses informasi sebanyak mungkin kepada KPK untuk melakukan penyelidikan. PTPN XI juga menghormati proses yang dilakukan oleh KPK.

Firdaus menjelaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan kemarin adalah bagian dari proses penegakan hukum oleh KPK yang perlu dihormati dalam rangka mencari kebenaran terkait dugaan kasus yang terjadi.

Firdaus menegaskan bahwa Holding Perkebunan Nusantara mendukung upaya pemberantasan korupsi oleh penegak hukum dan komitmen mereka dalam menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam menjalankan usaha perseroan.

Dia memastikan bahwa proses penggeledahan dan penyelidikan yang dilakukan oleh KPK tidak akan mempengaruhi atau menurunkan kinerja perusahaan.

PTPN Group tetap berkomitmen dalam mendukung pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan dan kemandirian energi.

Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan di Kantor PTPN XI di Surabaya merupakan bagian dari penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu.

Ali menyebut bahwa telah ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut, meskipun tidak menyebutkan nama atau inisial tersangka tersebut. Ali juga menyebut bahwa KPK sebelumnya juga telah menegakkan hukum terkait kasus korupsi di PTPN XI.

Saat ini, KPK kembali melakukan penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi lainnya di PTPN XI. Ali menekankan bahwa ini merupakan proses penyidikan baru yang sedang dilakukan oleh KPK.

Pada tahun 2021, KPK telah menetapkan Budi Adi Prabowo (BAP), mantan Direktur PTPN XI pada periode 2015-2016, dan Arif Hendrawan (AH), Direktur PT Wahyu Daya Mandiri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan dan pemasangan mesin penggilingan tebu. Kedua tersangka tersebut langsung ditahan.

Baca Juga
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Jurnalistik Berkualitas Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!