Jakarta – Polisi lagi mengusut kasus Tiko Aryawardhana, suami artis terkenal Bunga Citra Lestari (BCL), yang dilaporkan oleh mantan istrinya, AW, terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp 6,9 miliar.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, ngejelasin bahwa mereka juga melakukan audit untuk memastikan kerugian tersebut.
“Ditambah kami mendapatkan hasil audit eksternal dari keuangan,” kata Bintoro kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
AW, mantan istri Tiko, ngaku dirugikan Rp 6,9 miliar. Tapi hasil audit eksternal nunjukin angka kerugian nggak sebesar yang dilaporkan.
“Saat ini hasil audit yang akan kami pakai. Di laporan polisi Rp 6,9 M, tapi setelah kami audit secara eksternal tidak sampai. Nanti akan kami sampaikan saat rilis berikutnya,” jelas Bintoro.
Sejauh ini, polisi udah minta keterangan dari lima orang saksi. Tiko sendiri udah diperiksa saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Sejauh ini untuk prosesnya saat ini sudah masuk penyidikan, berdasarkan dua alat bukti yang sah kami tingkatkan proses penyelidikan ke penyidikan. Adapun saksi yang sudah kami periksa ada lima orang saksi,” tambahnya.
Kronologi Perkara
Kasus ini mulai panas ketika Tiko Aryawardhana dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh mantan istrinya, AW. “Iya betul (pelapor) mantan istrinya Tiko,” kata kuasa hukum AW, Leo Siregar.
Tiko diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan, dengan kerugian yang diduga mencapai Rp 6,9 miliar. Leo jelasin, peristiwa ini terjadi antara 2015-2021. Saat itu, AW dan Tiko sepakat mendirikan perusahaan PT AAS di bidang makanan dan minuman. AW jadi komisaris, sementara Tiko jadi direktur.
“Awalnya klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Di mana pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur, tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari klien kami,” ujar Leo.
AW nggak terlalu ikut campur dalam urusan perusahaan biar Tiko leluasa ngurus. Tapi, ini malah jadi celah buat tindak pidana.
“Kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan,” jelas Leo.
Kecurigaan soal dugaan penggelapan ini makin kuat pada 2021 saat AW nemuin dua dokumen P&L (profit and loss) yang mencurigakan. AW menduga laporan itu dimanipulasi buat nutupin kondisi keuangan perusahaan.
“Dari situ kemudian Klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya. Dan karena tidak ada iktikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, maka kemudian klien kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian,” tuturnya.