Jombang – Dodi Erianto (43) jadi buah bibir gara-gara menipu pembeli tanah di Mojokerto sampai korbannya rugi Rp 75 juta. Si oknum PNS Pemkab Jombang ini ngaku-ngaku jadi makelar jual beli tanah, tapi ujung-ujungnya malah ngembat duit DP dari korban.
“Terdakwa (Dodi) itu jadi penghubung antara pemilik tanah sama pembeli,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto, Ari Budiarti, di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (16/7/2024).
Dodi berperan sebagai makelar tanah milik Mayuni Sofyan Hadi di Desa Sadartengah, Mojoanyar, Mojokerto. Luas tanahnya sekitar 1.488 meter persegi dan 1.484 meter persegi. Akhirnya, Dodi nemu pembeli, yaitu Trimudi (48), warga Desa Anggaswangi, Sukodono, Sidoarjo. Tri ini niat banget buat beli dua bidang tanah tersebut biar bisa dijual lagi dalam bentuk kavlingan.
“Dodi sempat nunjukin fotokopi sertifikat tanahnya ke Tri,” jelas Ari.
Setelah ngecek lokasi tanah, akhirnya Dodi dan Tri sepakat harga dua bidang tanah tersebut Rp 500 juta. Dari situ, Dodi mulai main tipu-tipu. Menurut Ari, Dodi minta uang muka ke Tri sebesar Rp 100 juta, padahal si pemilik tanah maunya pembayaran kontan tanpa DP.
“Saat pembeli mau ketemu langsung pemilik tanah, Dodi bilang kalau pemilik tanah lagi ngerawat istrinya yang sakit,” lanjutnya.
Tri, yang nggak curiga sama sekali, akhirnya transfer uang muka Rp 75 juta ke rekening Dodi pada November 2021. Setelah itu, Dodi ngasih kuitansi palsu ke Tri, seolah-olah uang muka udah diterima Mayuni, pemilik tanahnya.
“Uangnya nggak dikasih ke pemilik tanah, tapi dipakai sendiri sama Dodi. Korban rugi Rp 75 juta,” ungkap Ari.
Akhirnya, korban laporin Dodi ke Polres Mojokerto karena Dodi nggak mau balikin uangnya. Sekarang, kasusnya lagi masuk tahap persidangan di PN Mojokerto.
“Kami dakwa dia dengan pasal 378 atau 372 KUHP,” ujar Ari.
Selama persidangan, Dodi nggak ditahan. Padahal, sempat ditahan saat tahap penyidikan. Ari bilang, Dodi sempat kena stroke sampai nggak sadarkan diri di Lapas Kelas IIB Mojokerto sekitar 4 hari setelah tahap 2.
“Saat itu, kami larikan Dodi ke RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto. Terdakwa sempat diopname sekitar 2 minggu. Setelah itu, kami lakukan pembantaran atau penundaan penahanan sementara karena alasan kesehatan,” jelas Ari.
Mulai hari ini, tambah Ari, majelis hakim memerintahkan Dodi jadi tahanan kota. Terdakwa wajib lapor 2 kali seminggu sekaligus menghadiri setiap tahap persidangan. Sekarang, sidangnya udah masuk tahap pemeriksaan para saksi.
“Karena terdakwa masih dalam pengobatan, hakim tadi memerintahkan jadi tahanan kota mulai hari ini,” tandas Ari.
FAQ (Pertanyaan Umum)
Q: Apa yang dilakukan Dodi Erianto?
A: Dodi Erianto menipu pembeli tanah dengan modus meminta uang muka namun tidak menyerahkannya kepada pemilik tanah.
Q: Berapa kerugian yang dialami korban?
A: Korban mengalami kerugian sebesar Rp 75 juta.
Q: Apa alasan Dodi tidak ditahan selama persidangan?
A: Dodi mengalami serangan stroke dan masih dalam pengobatan sehingga majelis hakim memerintahkannya jadi tahanan kota.