banner pilkada 2024
banner hut ri

ODHA di Blitar Meningkat 100 Persen dari Populasi Gay, MUI Desak Pembuatan Perbup Anti LGBT

Humas MUI Kabupaten Blitar

Blitar – Angka Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) di Blitar dari populasi gay meningkat 100 persen selama enam bulan terakhir.

Menanggapi hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Blitar, melalui juru bicaranya, Jamil Mashadi, mengakui bahwa fenomena penyimpangan orientasi seksual semakin tampak vulgar dan jumlahnya terus bertambah.

Masalah sosial ini terlihat seolah diabaikan, terutama di tahun politik 2023 ini. Namun, data telah menunjukkan bahwa populasi ini merupakan penyumbang tertinggi kedua dalam peningkatan penderita HIV/AIDS.

“Ini tidak bisa diabaikan. Kemungkinan angka yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan hanya permukaan dari gunung es. Karena ini adalah penyimpangan yang menghancurkan generasi bangsa, kami mendesak Pemkab Blitar untuk segera membuat Peraturan Bupati (Perbup) Anti LGBT,” ungkap Jamil pada Rabu (2/8/2023).

Jamil juga mengakui bahwa beberapa pihak di tingkat internasional gencar mengkampanyekan LGBT dengan dalih hak asasi manusia.

Namun, Jamil menilai bahwa hak asasi yang menghancurkan generasi bangsa dan melanggar ajaran agama tidak perlu didukung.

Jika dibiarkan, angka kasus HIV/AIDS akan semakin bertambah dan ancaman kehancuran generasi penerus akan semakin nyata.

“Bagaimana bisa ada hak asasi ketika seorang pria terinfeksi AIDS dan menularkannya ke istrinya dan anaknya. Mereka tidak berdosa tapi harus menanggung akibat dari disorientasi seksual bapaknya. Anak-anak ini akan bertanya mengapa harus mereka yang menanggung sakit ini, dan akan terkenang dengan kelakuan bapaknya. Ini jelas mencabut hak asasi anak-anak untuk hidup sehat,” tambahnya.

MUI Pusat sebelumnya telah mengeluarkan fatwa no 67/2014 yang menyatakan bahwa LGBT haram. MUI juga telah mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membuat regulasi yang membatasi komunitas ini.

Namun, hingga saat ini, anggota dewan dan pemerintah pusat belum merespons dengan serius fatwa dari MUI.

“Pemerintah seharusnya segera melindungi dan mengayomi warga negaranya. LGBT ini terbukti melanggar ajaran agama dan Pancasila, dan merupakan ancaman bagi generasi bangsa,” tegas Jamil.

Jamil juga menyatakan bahwa perilaku LGBT melanggar Pancasila karena tidak sesuai dengan sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, melanggar sila kedua karena tidak memanusiakan manusia, dan melanggar sila ketiga karena dapat memecah belah persatuan anak bangsa Indonesia.

Ia menegaskan bahwa semua ajaran agama tidak memperbolehkan perilaku seks menyimpang, dan contoh dari kaum Lud yang dibinasakan oleh Tuhan sebagai peringatan untuk tidak meniru perilaku mereka.

Jika Pemkab Blitar segera menerbitkan Perbup Anti LGBT, Jamil yakin akan menjadi payung hukum bagi pihaknya dan semua pihak terkait untuk mengkampanyekan Anti LGBT.

Ia juga mengacu pada negara-negara seperti Rusia dan China yang telah melarang LGBT untuk melindungi generasi penerusnya. Jamil berharap Perbup Anti LGBT dapat menjadi contoh yang baik bagi seluruh Indonesia.

Baca Juga
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Jurnalistik Berkualitas Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!