Bojonegoro – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Muji Martopo, bilang semua Kepala Desa yang dipanggil dalam kasus dugaan korupsi Mobil Siaga Desa dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Bojonegoro tahun anggaran 2022 masih berstatus saksi.
Muji minta masyarakat tetap pakai prinsip praduga tak bersalah dan jangan menghakimi para Kepala Desa seolah-olah sudah bersalah.
“Kita masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Jadi belum ada tersangkanya. Masyarakat harus tetap tenang dan jangan menghakimi,” kata Muji Martopo di kantornya, Jumat (31/05/2023).
Kajari juga bilang dari 384 Kepala Desa yang terima mobil siaga, lebih dari setengahnya udah diperiksa. Sampai sekarang, pengembalian uang (cashback) udah mencapai Rp 2,1 miliar. Muji apresiasi para Kepala Desa yang udah kooperatif kasih keterangan ke penyidik dan balikin uang yang diterima.
“Kita udah periksa hampir separuh Kepala Desa dan pengembalian uang negara hampir 2,1 miliar rupiah. Ini perkembangan bagus. Kita harap para Kepala Desa bantu kita biar masalah ini jadi jelas,” kata Muji Martopo.
Muji juga minta Kepala Desa yang belum dipanggil buat balikin uang cashback yang udah diterima tanpa harus dipanggil. “Lebih bagus kalau langsung serahin uang yang udah diterima. Semua pihak coba beri keterangan yang sebenar-benarnya, biar kita bisa ambil kesimpulan yang tepat,” tambah Kajari.
Muji juga minta semua pihak jaga Bojonegoro biar tetap kondusif dan gak gaduh karena hal-hal gak perlu. “Biar kami yang tangani perkara ini dengan baik dan tenang, tanpa gangguan,” kata Muji.
Sebagai informasi, Kejari Bojonegoro pada Jumat (26/01/2024) lalu udah naikkan status kasus dugaan korupsi BKKD 2022 untuk pengadaan mobil siaga desa dari penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status ini setelah penyidik temukan unsur pidana dalam proyek ini.
Dari data yang ada, dari 419 desa di Bojonegoro, sebanyak 384 desa udah terima mobil siaga jenis Suzuki APV GX dan Daihatsu Luxio, dengan harga tiap mobil Rp 250 juta.
Penyelidikan Kejari Bojonegoro nemuin adanya selisih harga mobil siaga desa. Ada dugaan proses penganggaran nggak sesuai prosedur dan kecurigaan rekayasa dalam proyek ini. Selain itu, ada indikasi penggunaan cashback oleh pihak tertentu.
Sesuai undang-undang perbendaharaan negara, diskon, fee, atau cashback adalah hak negara yang harus dikembalikan. Ini bertujuan buat nyelamatin uang negara dari tindak pidana korupsi.