Surabaya – Publik baru-baru ini dihebohkan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengungkap kasus korupsi 109 ton emas. Wah, berapa ya kalau dirupiahkan?
Gini, 1 ton itu setara dengan 1 juta gram. Jadi, 109 ton sama dengan 109 juta gram. Dilansir dari laman Kontan, harga emas Antam per hari ini, Sabtu (1/6/2024), adalah Rp 1.336.000 per gram. Nah, kalau dihitung, 109 ton emas Antam ini nilainya mencapai Rp 145,6 triliun.
Sebelumnya, Kejagung ngebongkar kasus korupsi 109 ton emas yang melibatkan enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam dari tahun 2010 sampe 2021. Mereka ketahuan ngepasang merek palsu PT Antam di emas produksi perusahaan swasta.
Nah, si Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, ngejelasin kalo keenam orang itu abis mainin wewenang buat aktivitas manufaktur ilegal. Mereka bikin peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang nggak sesuai aturan PT Antam.
Aturannya, merek Logam Mulia PT Antam harusnya dipasang setelah kontrak kerja dan ada pembayaran biaya ke PT Antam sebagai hak eksklusif. Tapi, mereka ini justru bikin 109 ton logam mulia dengan berbagai ukuran dan disebarin ke pasar bareng produk resmi PT Antam.
Kuntadi nambahin, Logam mulia dengan merek ilegal ini ngaruh ke pasar logam mulia PT Antam. Kerugiannya jadi berlipat-lipat.