Jember – Muhammad Fahim Mawardi, pengasuh Pondok Pesantren Al Djaliel 2 di Jember, akhirnya mendapat vonis atas kasus pencabulan yang telah menggegerkan publik.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, yang dipimpin oleh Ketua Alfonsus Nahak, telah memutuskan hukuman terhadap Muhammad Fahim Mawardi dalam sidang yang berlangsung hari ini.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Fahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 huruf B UU nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ketua Majelis Hakim Alfonsus Nahak mengungkapkan, “Terbukti bahwa Muhammad Fahim telah memanfaatkan ketidaksetaraan seseorang dengan cara penyesatan. Ia menggerakkan korban untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengannya yang dilakukan oleh tenaga pendidik, sesuai dengan dakwaan.”
Hukuman yang dijatuhkan terhadap Muhammad Fahim Mawardi adalah pidana penjara selama 8 tahun serta denda sebesar Rp 50 juta. Hakim juga menegaskan bahwa jika denda tidak dibayar, terdakwa akan menjalani kurungan selama 3 bulan.
Vonis yang diberikan oleh hakim ini ternyata lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa sebelumnya, yang menuntut pidana penjara selama 10 tahun.
Kasus ini bermula dari perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh Muhammad Fahim terhadap salah satu ustazah Ponpes Al Djaliel 2. Pencabulan tersebut terungkap telah terjadi di dalam ruang studio di dalam pondok pesantren.
Alfonsus mengungkapkan bahwa pernikahan rahasia antara terdakwa dan korban pernah terjadi tanpa dihadiri oleh wali atau orang tua korban, dengan bukti berupa foto-foto dalam ponsel milik terdakwa.
Meskipun telah bercerai, korban tetap bertugas mengajar di Ponpes Al Djaliel 2. Kejadian lain pun terjadi saat terdakwa dan korban terpergok berada bersama di dalam studio pondok pesantren.
Namun, dakwaan bahwa Fahim melakukan pencabulan terhadap santriwati tidak terbukti oleh majelis hakim. Sentuhan fisik terhadap santriwati tersebut dinilai lebih karena faktor kedekatan.
Muhammad Fahim Mawardi telah menyatakan akan melakukan upaya banding terhadap vonis yang dijatuhkan. Dia menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukannya terhadap ustazah tersebut adalah sah dan sesuai dengan keyakinannya.
“Kami menghormati semua keputusan yang ada, tapi kami juga akan melakukan hak-hak kami,” tegas Fahim.
Demikianlah perkembangan terbaru dalam kasus pengasuh Pondok Pesantren Al Djaliel 2, Muhammad Fahim Mawardi, yang divonis 8 tahun penjara dan denda 50 juta oleh Pengadilan Negeri Jember.