Kecewa OPD Mangkir, Hearing Pajak Tambang di DPRD Kabupaten Blitar Ditunda

Kecewa OPD Mangkir, Hearing Pajak Tambang di DPRD Kabupaten Blitar Ditunda

Kecewa OPD Mangkir, Hearing Pajak Tambang di DPRD Kabupaten Blitar Ditunda

Siaranesia.com – Blitar – Rapat dengar pendapat (hearing) antara DPD Ormas Bidik Jawa Timur dengan DPRD Kabupaten Blitar yang dijadwalkan pada Rabu (8/4/2026) berakhir buntu.

Agenda yang sedianya membahas regulasi Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tersebut terpaksa ditunda lantaran tidak hadirnya perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Blitar.

Berdasarkan undangan resmi yang ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, rapat seharusnya dimulai pukul 09.00 WIB. Namun, hingga pukul 10.00 WIB, tidak ada satu pun perwakilan instansi terkait yang menampakkan diri di ruang rapat.

Atas kesepakatan Wakil Ketua DPRD Rifai selaku pimpinan rapat, Ketua Komisi 2 Wito, dan Ketua DPD Ormas Bidik Jatim Sultan Abimanyu, pertemuan tersebut akhirnya diputuskan untuk ditunda.

Hearing ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan Ormas Bidik sejak 19 Januari 2026.

Fokus utama bahasan adalah implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 13 Mei 2025.

Peraturan tersebut mengatur skema pajak tambang sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan sistem perhitungan berbasis tonase:
Pick Up: 2 Ton
Truk Engkel: 4 Ton
Truk Roda Enam: 6 Ton
Tarif: Rp6.000 per ton untuk komoditas pasir.

Ketua DPD Ormas Bidik Jatim, Sultan Abimanyu, melayangkan protes keras atas ketidakhadiran pihak eksekutif.

Menurutnya, tindakan OPD tersebut mencerminkan sikap tidak profesional dan kurang menghargai lembaga legislatif sebagai pengundang.

“Dengan alasan apa pun, ketidakhadiran ini tidak etis. Yang mengundang adalah Dewan, wakil rakyat. Masa tidak ada satu pun perwakilan OPD? Ini sangat tidak menghormati pengundang dan terkesan menyepelekan,” ujar Sultan dengan nada kecewa.

Sultan menambahkan bahwa materi Perbup MBLB sangat krusial bagi transparansi PAD Blitar. Ia mencurigai adanya unsur kesengajaan di balik absennya pihak pemerintah.

“Kami menduga ketidakhadiran ini bisa jadi upaya mengulur waktu untuk melakukan penataan sistem di belakang layar,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Blitar terkait alasan ketidakhadiran para OPD dalam agenda hearing tersebut.

Baca Juga
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Jurnalistik Berkualitas Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!