Jakarta – Mahkamah Agung (MA) baru aja mengubah aturan soal syarat usia calon kepala daerah. Putusan ini diketok setelah sidang selama 3 hari. Yuk, kenalan sama tiga hakim yang terlibat.
Yulius adalah ketua majelis dalam perkara 23 P/HUM/2024 ini. Sekarang, dia menjabat sebagai Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA sejak 9 November 2022.
Karier Yulius dimulai lama banget, dari calon hakim di Pengadilan Negeri Padang tahun 1984 sampai jadi hakim di Pengadilan Negeri Blangkajeren tahun 1986.
Dia juga pernah jadi hakim tata usaha negara di berbagai daerah kayak Semarang dan Pekanbaru, sebelum akhirnya jadi hakim agung tahun 2010. Yulius, yang lahir di Bukittinggi pada 17 Juli 1958, dapet gelar doktor dari Universitas Padjadjaran.
Cerah dilantik jadi hakim agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak pada 11 Agustus 2022. Sebelumnya, dia lama berkarier di Bea Cukai, pernah jadi kepala Kantor Wilayah DJBC Maluku, Papua, dan Papua Barat, serta kepala Kantor Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara.
Dia juga pernah dapet penghargaan Satyalancana Karya Satya XX. Cerah menyelesaikan pendidikan terakhirnya di Universitas Indonesia (UI) dan dapet gelar doktor tahun 2018.
Yodi dilantik jadi hakim agung Kamar Tata Usaha Negara tahun 2017. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Direktur Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Tata Usaha Negara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Tahun 2020, Yodi sempat jadi sorotan karena membatalkan kenaikan iuran BPJS. Pria kelahiran Ciamis, 2 Maret 1963 ini, menyelesaikan pendidikan terakhirnya di Universitas Trisakti dan meraih gelar doktor Ilmu Hukum.