Pacitan – Jamun (40), pria asal Dusun Gembes, Desa Masaran, Munjungan Trenggalek ini harus pasrah dibawa ke kantor polisi gara-gara nipu banyak orang dengan modus penggandaan uang.
“Pelaku kami amankan setelah ada korban yang melapor setelah ditipu pelaku hingga ratusan juta rupiah,” jelas Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho saat konferensi pers di Graha Bhayangkara, Jl Ahmad Yani, Selasa (23/7/2024) siang.
“Pelaku ditangkap pada hari Rabu (17/7) lalu di kontrakannya, Dusun Nglebengan, Desa Menadi, Kecamatan Kota,” tambah kapolres.
Sebelum ngegas nipu korban, Jamun lebih dulu bikin mereka percaya. Caranya? Dia ngiming-imingin kalau duit mereka bisa digandain jadi berkali-kali lipat. Misalnya, kalau korban setor Rp 2,5 juta, dijanjikan bisa jadi Rp 2 miliar, guys!
Biar makin percaya, korban diajak ngelakuin ritual bareng. Biar suasana mistis makin dapet, ada juga benda-benda pusaka kayak keris lengkap sama sesajiannya.
“Tapi setelah ditunggu beberapa hari, duit yang dijanjikan gak pernah nongol. Malah duit korban lenyap gak balik,” papar Agung.
Yang bikin kaget, korban dari aksi licik Jamun ini datang dari berbagai profesi, mulai dari ASN sampe mantan kepala desa.
Total, ada 14 orang yang jadi korban dengan kerugian mencapai Rp 103 juta. Saat nangkap tersangka, polisi cuma berhasil nyita satu unit motor dan peralatan perdukunan.
“Uang dari para korban, menurut pengakuan tersangka habis dipakai buat keperluan sehari-hari,” urai kapolres sambil nambahin kalau proses hukum buat Jamun pake pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara,” tutup Agung yang pernah sekolah di Leeds, Inggris.
FAQ (Pertanyaan Umum)
Q: Apa modus penipuan yang dilakukan oleh Jamun?
A: Jamun menipu korban dengan mengaku bisa menggandakan uang mereka dengan cara mistis.
Q: Berapa total kerugian yang dialami korban?
A: Total kerugian korban mencapai Rp 103 juta dari 14 orang korban.
Q: Apa hukuman yang akan dijatuhkan kepada Jamun?
A: Jamun akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Q: Di mana Jamun ditangkap oleh polisi?
A: Jamun ditangkap di kontrakannya di Dusun Nglebengan, Desa Menadi, Kecamatan Kota.