Mojokerto – Peristiwa persetubuhan terhadap seorang gadis di bawah umur kembali mencuat di sebuah vila di kawasan wisata Pacet, Mojokerto.
Kali ini, seorang gadis berusia 17 tahun menjadi korban yang disetubuhi pacarnya hingga 4 kali. Ironisnya, setelah perbuatan bejat tersebut, sang korban ditinggalkan oleh pelaku yang kemudian menikahi wanita lain, padahal sebelumnya telah dijanjikan untuk dinikahi.
Menurut pengacara korban, Hadi Subeno, kisah tragis ini bermula ketika kliennya menjalin hubungan asmara dengan seorang pria berinisial RD, atau Didin, yang berusia 20 tahun dan berasal dari Desa Pelemahan, Sumobito, Jombang. Pria tersebut awalnya berniat untuk melanjutkan hubungan mereka ke jenjang pernikahan yang sah.
Orang tua RD pun telah mengunjungi rumah korban di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, pada tanggal 16 Agustus 2023, untuk menyampaikan niat RD untuk menikahi korban secara siri. Mereka mengungkapkan alasan bahwa RD harus terlebih dahulu mengurus berbagai dokumen yang diperlukan untuk pernikahan.
“Ayah korban menolak putrinya dinikahi secara siri dan meminta RD untuk menunggu 3 tahun lagi hingga putrinya cukup umur,” kata Hadi kepada wartawan pada Rabu, 20 September 2023.
Namun, beberapa hari kemudian, tepatnya pada Minggu, 20 Agustus 2023, RD mengajak korban untuk pergi jalan-jalan. RD bahkan memberi tahu ayah korban bahwa dia akan membelikan cincin tunangan untuk kekasihnya. Namun, ternyata RD membawa gadis berusia 17 tahun itu ke kawasan wisata Pacet.
Di sana, RD langsung membawa korban ke sebuah vila di Desa Padusan, Kecamatan Pacet, sekitar pukul 10.00 WIB dengan alasan ingin istirahat sejenak. RD menyewa sebuah kamar vila dengan tarif sebesar Rp 120.000. Di dalam kamar vila itulah, RD melakukan perbuatan bejatnya.
“Awalnya, korban menolak, tetapi pelaku meyakinkan korban bahwa mereka akan menikah dalam 2 minggu,” ungkap Hadi.
Korban dan RD tinggal di vila tersebut hingga sekitar pukul 15.00 WIB. Menurut Hadi, hanya dalam satu hari itu, korban mengaku bahwa RD telah melakukan persetubuhan terhadapnya sebanyak 4 kali. Gadis tersebut, yang telah putus sekolah sejak lulus SMP, kemudian dibawa pulang oleh RD tanpa cincin tunangan.
Tidak berselang lama, RD tiba-tiba mengakhiri hubungan mereka melalui pesan WhatsApp. Korban merasa hancur dan murung. Ayah korban yang curiga dengan perubahan perilakunya kemudian mendengar curhatan putrinya kepada mantan istri siri ayah RD. Mantan istri tersebut kemudian menceritakan hal ini kepada ayah korban.
Dari situlah, ayah korban mengetahui bahwa putrinya telah menjadi korban persetubuhan paksa oleh RD sebanyak 4 kali. Yang lebih memprihatinkan, RD ternyata akan menikahi perempuan lain secara siri.
Ayah korban melaporkan perbuatan RD ke Polres Mojokerto pada Sabtu, 26 Agustus 2023. Ia tidak dapat menerima kenyataan bahwa putrinya yang masih di bawah umur telah menjadi korban tindakan keji RD.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Imam Mujali, mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima laporan tentang kasus persetubuhan anak di bawah umur ini. Saat ini, kasus dengan RD sebagai terlapor masih dalam tahap penyelidikan. “Masih dalam proses penyelidikan,” ujar Mujali.