DPRD Kabupaten Blitar Sahkan 6 Perda, Masa Jabatan Kades 8 Tahun dan Perlindungan Produk Lokal Diperkuat

Kompak, Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi dengan H. Rijanto Bupati Blitar saat Rapat Paripurna.

Siaranesia.com, BLITAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar bersama Pemerintah Kabupaten Blitar resmi menetapkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di Graha Paripurna, Jumat (27/2/2026) malam.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Beky Herdihansah, jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Blitar. Selain pengesahan regulasi, agenda juga memuat penyampaian Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD untuk Tahun Anggaran 2027 sebagai bagian dari tahapan perencanaan pembangunan daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, menegaskan bahwa penyampaian Pokir merupakan amanat regulasi agar aspirasi masyarakat yang dihimpun legislatif dapat terintegrasi dalam dokumen perencanaan sebelum pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD.

“Ini langkah penting agar suara rakyat benar-benar masuk dalam perencanaan pembangunan daerah,” ujarnya.

Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun

Sorotan utama dari enam Perda yang disahkan adalah perubahan regulasi tentang Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Penyesuaian tersebut merupakan tindak lanjut atas implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Bupati Blitar, Rijanto, menjelaskan bahwa perubahan tersebut secara resmi mengatur perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan anggota BPD menjadi delapan tahun.

“Perubahan ini adalah penyesuaian terhadap dinamika hukum nasional, sekaligus penyempurnaan mekanisme pemilihan dan tata kelola pemerintahan desa agar lebih stabil dan efektif,” jelasnya.

Enam Perda Strategis:

Adapun enam Perda yang disepakati bersama meliputi:

  1. Perda tentang Kerja Sama Daerah.
  2. Perubahan Kedua Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa.
  3. Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang BPD.
  4. Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kerja Sama Desa.
  5. Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
  6. Perda tentang Perlindungan Produk Lokal.

Regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola desa, menyederhanakan aturan kerja sama, meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan, serta memberikan payung hukum bagi pengembangan produk lokal.

Rijanto mengapresiasi sinergi legislatif dan eksekutif dalam pembahasan satu Raperda inisiatif DPRD dan lima Raperda usulan pemerintah daerah.

“Kami berharap Perda Kerja Sama Daerah dan Perlindungan Produk Lokal mampu meningkatkan daya saing daerah serta mempercepat kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blitar,” pungkasnya.

Langkah ini menjadi penanda konsolidasi kebijakan daerah: dari penguatan desa hingga keberpihakan pada ekonomi lokal—sebuah arah transformasi yang tidak berhenti di ruang sidang, tetapi harus terasa di tengah masyarakat.

 

Jurnalis : Alvin/Redaksi

Baca Juga
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Jurnalistik Berkualitas Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!