
Jakarta – Komisi VII DPR RI mendesak Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati, agar memberikan masukan kepada PT Pertamina (Persero) supaya Pertashop yang memenuhi persyaratan bisa menjual BBM jenis Pertalite. Hal ini terkait dengan rencana pemerintah yang akan mencadangkan 100 ribu kiloliter (KL) Pertalite pada tahun ini untuk dijual oleh pengusaha Pertashop.
“Komisi VII DPR RI mendesak Kepala BPH Migas untuk memberikan masukan kepada Pertamina agar Pertashop yang memenuhi persyaratan dapat menjual Pertalite,” ungkap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Maman Abdurrahman, dalam kesimpulan rapat bersama Kepala BPH Migas, Senin (27/5/2024).
Selain itu, pihaknya juga meminta Kepala BPH Migas melakukan evaluasi dan monitoring, terutama terkait penerbitan surat rekomendasi pengambilan Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang berhubungan dengan jarak antara nelayan dan lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).
“Komisi VII DPR RI meminta Kepala BPH Migas untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan anggota Komisi VII DPR RI dan disampaikan kepada Komisi VII DPR RI paling lambat tanggal 3 Juni 2024,” tutupnya.
Sebelumnya, BPH Migas mengungkapkan bahwa pemerintah telah mencadangkan BBM jenis Pertalite hingga 100 ribu kiloliter (KL) pada tahun ini, terutama untuk dijual kembali oleh pengusaha Pertashop.
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menyatakan bahwa dari kuota BBM Pertalite yang ditetapkan tahun ini sebesar 31,70 juta KL, sebanyak 100 ribu KL akan dicadangkan untuk beberapa Pertashop yang memenuhi syarat.
“Dari 31,70 juta KL yang ditetapkan, dicadangkan 100 ribu KL untuk keperluan penyaluran Pertalite di Pertashop sehingga kuota yang dialokasikan sebesar 31,60 juta KL,” papar Erika dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII, Senin (27/5/2024).
Erika mengungkapkan bahwa BPH Migas telah memberikan penugasan kepada setidaknya 29 Pertashop yang ingin menjual BBM jenis Pertalite. Dari 29 Pertashop tersebut, baru 10 Pertashop yang sudah memenuhi syarat.
Untuk menjual BBM JBKP, terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh pengusaha Pertashop, seperti memiliki sistem digitalisasi dan dilengkapi dengan CCTV.
Dari 10 Pertashop yang sudah mendapat izin menjual Pertalite, terdapat satu Pertashop yang sudah mulai menjual BBM yang ditujukan untuk rakyat tidak mampu ini.
“Kita cadangkan ya, tapi nanti tergantung apakah ada yang bisa memenuhi syarat atau tidak. Sementara ini baru 10 dari 29 yang kita tunjuk,” kata Erika usai rapat.