banner pilkada 2024

Deputi Setpres Bey Machmudin Resmi Menjabat Pj Gubernur Jawa Barat Gantikan Ridwan Kamil

Bey Machmudin resmi menjabat sebagai Pj Gubernur Jawa Barat menggantikan Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023, Ridwan Kamil, yang purnatugas pada Selasa (5/9).

Jakarta – Bey Machmudin resmi menjabat sebagai Pj Gubernur Jawa Barat menggantikan Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023, Ridwan Kamil, yang purnatugas pada Selasa (5/9).

Pelantikan Bey Machmudin dilakukan secara resmi di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, dengan Mendagri Tito Karnavian memimpin langsung upacara pelantikan tersebut.

Sebelumnya, Bey Machmudin telah menjabat sebagai pejabat eselon di lingkungan Sekretariat Presiden, tepatnya sebagai Deputi bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden.

Pada momen pelantikan ini, pemerintah juga secara resmi memberhentikan Ridwan Kamil dari jabatan Gubernur Jawa Barat.

Keputusan presiden terkait pemberhentian Ridwan Kamil dibacakan sebelum dimulainya upacara pelantikan Bey Machmudin.

Bey Machmudin akan segera memulai tugasnya sebagai Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Ia memiliki masa jabatan selama satu tahun dan berpotensi untuk diperpanjang satu tahun berikutnya.

Perlu diingat bahwa berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), seluruh pemilihan kepala daerah akan digelar secara serentak pada November 2024 mendatang.

Selain Bey Machmudin, beberapa Penjabat Gubernur lainnya juga dilantik pada hari yang sama. Mereka antara lain adalah Nana Sudjana sebagai Pj. Gubernur Jawa Tengah, Bachtiar Baharuddin sebagai Pj.

Kemudian Gubernur Sulawesi Selatan, Ridwan Rumasukun sebagai Pj. Gubernur Papua, Harrison Azroi sebagai Pj. Gubernur Kalimantan Barat, dan Andap Budhi sebagai Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara.

Selanjutnya, Hasanudin sebagai Pj. Gubernur Sumatera Utara, Sang Made Mahendra Jaya sebagai Pj. Gubernur Bali, Ayodhia Kalake sebagai Pj. Gubernur Nusa Tenggara Timur, dan Lalu Gita Ariadi sebagai Pj. Gubernur Nusa Tenggara Barat.

Semua Penjabat Gubernur ini dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 74/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur, yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 4 September 2023.

Baca Juga
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Jurnalistik Berkualitas Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!