Dapet Jatah Tambang, Ini Daftar Ormas Keagamaan di RI

Foto: Aktivitas tambang batubara milik Bayan Resources di Tabang/Pakar, Kalimantan, Jumat (17/11/2023). (sumber: CNBC Indonesia)

Jakarta – Ormas keagamaan sekarang dapet jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari pemerintah. WIUPK ini bahkan dikasih prioritas lho.

Ini diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2024, perubahan dari PP 96/2021 soal Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. PP 25/2024 ini disahkan Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024.

Aturan khusus WIUPK untuk ormas keagamaan tercantum di Pasal 83A PP 25/2024. Pasal ini bilang WIUPK yang dikasih ke ormas keagamaan itu dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Ayat 1 pasal itu juga jelasin kalau WIUPK dikasih ke badan usaha ormas keagamaan buat ningkatin kesejahteraan masyarakat.

Saham organisasi keagamaan di Badan Usaha itu gak bisa dipindahin atau dialihin tanpa persetujuan Menteri. Kepemilikan saham ormas keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan jadi pengendali. Juga, Badan Usaha ormas keagamaan gak boleh kerjasama sama pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.

Penawaran WIUPK buat badan usaha ormas keagamaan ini berlaku selama 5 tahun sejak PP ini berlaku.

Daftar Ormas Keagamaan yang Mendapat Jatah Tambang

Lalu, ormas apa aja yang bakal dapet WIUPK ini? Indonesia punya 6 agama resmi yang diakui hukum negara: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, dan masing-masing agama punya ormas.

Berikut daftar ormas keagamaan yang dikutip dari berbagai sumber, termasuk situs Kementerian Agama RI:

Islam

Menurut data Kementerian Agama RI, dalam Direktori Organisasi Masyarakat Islam di Indonesia, ada hampir 89 ormas Agama Islam. Baik yang berbasis kepengurusan pusat maupun lokal.

Dari 89 ormas Islam di Indonesia, beberapa yang punya jaringan luas dan banyak anggota di antaranya adalah Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Sarekat Islam, Persatuan Islam (Persis), Persatuan Umat Islam (PUI), Al-Irsyad Al-Islamiyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Mathlaul Anwar, Al-Jam’iyatul Washliyah, Wanita Islam, Darud Dakwah Wal Irsyad, DDII, Alkhairaat, dan Hidayatullah.

“Banyak lagi yang lain, punya peranan penting dalam memajukan umat dan bangsa,” tulis Kemenag dalam laman resminya, dikutip Jumat (31/5/2024).

Kristen

Kristen juga punya banyak ormas yang terdaftar di Indonesia. Di antaranya Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), PGLII (Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia), PGPI (Persekutuan Gereja Pantekosta Indonesia), PGTI (Persekutuan Gereja-Gereja Tionghoa Indonesia), Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), dan banyak lagi lainnya.

Katolik

Agama Katolik juga punya banyak Ormas di dalam negeri, seperti Wanita Katolik RI (WKRI), Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA), sampai Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI).

Buddha

Di agama Buddha, Kemenag mencatat ada beberapa ormas yang eksis di Indonesia. Di antaranya Majelis Buddhayana Indonesia, Yayasan Lumbini, Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia, Pemuda Theravada Indonesia, sampai Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia.

Hindu

Hindu juga punya banyak organisasi keagamaan seperti Lembaga Pengembangan Dharma Gita, Peradah Indonesia, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), dan Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI).

Khonghucu

Terakhir, Khonghucu juga punya beberapa Ormas Keagamaan di Indonesia.

Baca Juga
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Jurnalistik Berkualitas Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!